Arsip | Aspirasi Masyarakat&Daerah

 

Arsip Aspirasi
Halaman 1 from 57 (568 data)
“Otonomi daerah sesuai UUD 45 pasal 18, 18A, 18B dan UU no 32 th. 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 10, ternyata dicabut oleh UULLAJ no 22 2009 tentang LLAJ. Silakan bapak ibu anggota DPD-RI membaca kembali pasal per pasal. UULLAJ dengan jelas mengatur kewenangan LLAJ ditarik lagi kepusat dan lebih banyak dilaksanakan oleh polantas yang merupakan aparat pusat. Mengapa DPD diam saja, bukankah salah satu tugas DPD adalah menjaga agar otonomi daerah bisa berjalan dengan baik ? Sudah banyak kasus resentralisasi kewenangan dilakukan melalui pembuatan UU baru, misalnya UU tentang pertanahan dan sekarang diikuti UULLAJ dan mungkin akan dilanjutkan oleh UU lainnya yang sentralistik, tidak tertutup kemungkinan otonomi daerah merupakan UU yang kosong karena isinya dijarah kembali oleh instansi pusat melalui UU teknis. UU LLAJ yang baru berpotensi merugikan keungan negara yang cukup besar, karena aparat polisi yang konon katanya masih kurang personil ternyata masih melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan/didesentralisasi ke daerah, sehingga diperlukan rekrutmen polisi baru yang memerlukan biaya yang besar, sementara itu didaerah yang telah dibentuk dinas perhubungan / LLAJ untuk melaksakan kewenangan dibidang LLAJ ternyata kewenangannya diresentaralisasi, praktis akan terjadi kelebihan tenaga di daerah. Sementara itu pusat merekrut lagi karena kekurangan personil, sebuah anomali maanajemen SDM yang berbuah pemborosan keuangan negara, itulah salah satu dampak negative. Mohon tanggapan. ”
“Sudah berhari –hari surat kabar memberitakan tentang rencana pembagunan gedung baru DPR yang direncanakan menghabiskan dana rakyat Rp 1, 8 triliun dan Badan Anggaran DPR sudah mengesahkan dana 250 miliar dalam APBN-P 2010 untuk desain besar dan pembagunan awal gedung baru, tinggal menunggu persetujuan paripurna DPR. Alasan pembangunan gedung karena gedung Nusantara I sudah miring, retak-retak, dan usur serta membahayakan keselamatan. DPR senggaja membuat alasan-alasan yang bisa dinilai logis dan real oleh masyarakat, tapi apakah Yth. Anggota DPD terima dengan alasan tersebut ? Gedung Nusantara I diresmikan pada tanggal 11 Maret 1997, jadi usianya baru 13 tahun. Apakah Yth. Anggota DPD setuju bila gedung yang baru beruasia 13 tahun dibilang sudah usur/tua dan tidak layak dipakai ? Sekarang hubungannya dengan politik hak budget DPR : 1. Apakah Yth. Anggota DPD menilai DPR memperhatikan rakyat daerah ? (anggaran Rp 1, 8 triliun dapat membuat jalan dari jakarta sampai cirebon). 2. Bagaimana dengan sikap politik DPD mengenai anggaran DPD untuk membuat kantor Anggota disetiap Ibukota provinsi yang belum disetujui DPR ? padahal pembuatan kantor tersebut sudah diamanatkan oleh UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3. 3. DPD telah dizolimi oleh DPR, kenapa DPD tidak melawan ketidakadilan tersebut? (bila berjuang untuk diri sendiri aja tidak bisa, bagaimana untuk memperjuangkan kepentingan daerah ? ). Walau kewenangannya masih kecil tapi jangan menyerah masih ada kekuatan non-formal yang bisa dilakukan. ”

Published on 25 Mei 2010, 11:02:43
“JAWABAN DIBERIKAN BAPAK H. DANI ANWAR ( ANGGOTA KOMITE I DPD DAN JUGA KETUA SUB KOMITE ID YANG MEWAKILI DPD RI DALAM TIM BERSAMA MPR/DPR/DPD DALAM PENATAAN KOMPLEK PARLEMEN) : 1. Pertama-tama yang harus dibicarakan adalah persoalannya gedung DPR itu dulunya didesign hanya untuk jumlah dan kondisi tertentu pada masa itu. Dan sekarang sudah ada perkembangan ketata negaraan yang perlu dipikirkan agar anggota Dewan itu bisa bekerja secara lebih maksimal lagi. 2. Persoalan substansinya yaitu mengenai pembangunan Gedung hal itu bagi DPD tidak menjadi masalah, karena dengan kondisi yang sekarang dimana Anggota Dewan bekerja dengan kondisi yang sangat tidak nyaman, ditambah dengan kapasitas gedung yang sangat terbatas. Agar para Anggota Dewan dapat bekerja dengan lebih baik mereka harus didampingi staf ahli, sehingga menyebabkan kondisi yang sangat crowded dalam gedung DPR. Oleh sebab itu dalam soal pembangunannya bagi DPD sama sekali tidak menjadi masalah. Yang mungkin perlu dikritisi atau perlu dilihat lebih jauh adalah komponen pembiayaan itu sendiri. Dengan tinggi 36 lantai dan luas tertentu yang menghabiskan biaya 1,8 Trilyun hal itu yang mungkin perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Apakah memang untuk membangun gedung 36 lantai harus sampai menghabiskan biaya 1,8 Trilyun. Jadi saya kira hal ini yang perlu dikaji lebih lanjut. Tapi soal kebutuhan akan Gedung baru bagi DPR, saya kira ini memang sudah waktunya untuk disiapkan dengan sebaik-baiknya. 3. Kenapa DPD masih belum diutamakan untuk melakukan pembangunan kantor sekretariat daerah diseluruh Indonesia, karena memang DPD sendiri usia konstitusinya secara ketatanegaraan masih berusia 6 tahun. Dan masih ada kekhawatiran atau rasa persaingan antara DPR dengan DPD. Jadi kita harus berjuang untuk melalui proses Amandemen dan melakukan optimalisasi terhadap peran Lembaga DPD. Tetapi memang sudah seharusnya karena sekarang berdasarkan UU yang baru yaitu UU no.27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD yang biasa disingkat UU MD3, sekarang Komplek ini sudah tidak lagi disebut sebagai Komplek DPR/MPR karena ada DPD jadi disebut Komplek Parlemen. 4. Jadi memang seharusnya teman-teman di DPR juga memikirkan tentang letak atau bangunan gedung DPD. Dan kita sudah memberikan alternatif kepada DPR misalnya alternatif pertama : DPD bisa memakai Gedung Nusantara I yang sekarang dipakai DPR (yang dibilang sudah miring). Atau alternatif lainnya DPD bisa membangun gedung baru didepan Komplek Parlemen. Persoalannya untuk posisi gedung yang akan dibangun itu antara DPD dengan DPR harus menggambarkan juga proses check and balances. Ada perimbangan kekuasaan tergambar disitu. Sehingga kita berharap ada gedung baru yang juga representatif disekitar komplek parlemen yang posisinya alternatifnya ada didepan gerbang (di sisi gedung yang ada sekarang / lahan parkir DPD) tapi dengan profile yang sama dengan MPR dan DPR. Kalau persoalan-persoalan lain seperti apakah anggota DPR tidak sensitif atas kebutuhan masyarakat , memang faktanya teman-teman DPR memerlukan gedung baru yang lebih baik. Orang luar memang tidak mengetahui secara persis bagaimana kondisi fasilitas gedung anggota Dewan itu. Kalau kita yang didalam bisa merasakan. Tetapi bagi kami itu bukan soal kebutuhan gedung barunya. Mungkin akan ada evaluasi mengenai besaran biayanya. Demikian tanggapan dari saya semoga saudara dapat memahaminya. ”

  Prev   1  2  3  4  5  6 ...10   Next