Halaman 1 from 57 (568 data)
Pembengkakan Jemaah Aliran Islam Sesat Indonesia Dapat Memicu Kerusuhan
Pubished on 21 Juni 2010, 03:10:07
Nama : AMRIZAL A.S
Email : alamsudina [at] rocketmail [dot] com
Bidang Pekerjaan : Dunia Usaha/Private Sector
Instansi : Swasta
“Berdasarkan hasil pantauan saya di beberapa Kab / Kotamadya .. Jateng .. Saya melihat dengan mata kepala sendiri bahwa salah satu aliran Islam yang telah di Fatwa sesat oleh M.U.I _ [ Fatwa sebelumnya s/d Fatwa terakhir, munas M.U.I ke 7 ] ..
Di beberapa ruas jalan saya melihat mereka seenaknya saja memasang plang2 Ajaran sesat mereka .. apakah Bupati / Walikota dan Gubernur pura2 tidak tau kalau itu papan nama aliran Islam sesat, sementara masyarakatpun diam, alasannya cari buat makan saja susah boro2 mikirin aliran Islam sesat .. .. !!
UNTUK ITU saya mohon kiranya saudara/i pengemban amanat rakyat dapat agar menyurati / meminta agar M.U.I memantau kekecamatan2 / mendata orang2 mereka / lokasi2 mesjid mereka SERTA kegiatan keagamaan sesat yg masih mereka lakukan dan sebarkan .. .. !! Sekaitan dengan itu Saya berharap agar DPD RI menyurati juga BAKORPAKEM untuk ikut memonitoring + menindak lanjuti Temuan2 terbaru M.U.I dilapangan .. .. !! Salah satu temuan saya dilapangan terbukti oknum kelompok aliran islam sesat tersebut telah berhasil duduk dikepengurusan M.U.I kecamatan - Dati II - Dati I .. padahal M.U.I Pusat telah melarang seluruh Anggotanya mengikuti acara apapun yg dibuat oleh Aliran Islam Sesat tersebut .. .. !! ”
Pubished on 17 Juni 2010, 15:25:41
Nama : Hendri Riyanto
Email : www [dot] bluged [at] gmail [dot] com
Bidang Pekerjaan : Universitas/Lembaga Pendidikan
Instansi : Pemerintah
“Saya Tenaga Honorer UGM sejak th 2000 umur saya 37 tahun saya di gaji dr APBN SK saya Rektor. Waktu pendataan 2005 nama saya tdk masuk di database sehingga sampai hari ini saya tetep msh menjadi Tenaga Honorer. Saya berharap semoga pemerintah memikirkan saya utk diangkat menjadi PNS seperti teman-temen saya. Tak lupa saya doakan buat bapak ibu anggota dewan juga para pimpinan saya jg dr BKN yg mau bantu mengubah nasib saya ini Alloh akan memberikan keselamatan, kesehatan, kedamaian, rahmad, hidayah jug rezeki yang langgeng amin!!! ”
Pembiayaan Infrastruktur Dasar
Pubished on 9 Juni 2010, 18:28:57
Nama : arfandi (081385284296 / 0816860013)
Email : bangunbangsaku [at] yahoo [dot] co [dot] id
Bidang Pekerjaan : LSM
Instansi : Pusat Kajian Pembangunan dan Kerjasama Antar Daerah (PIKAD)
“Pembangunan infrastruktur telah menjadi masalah besar, mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah. dari Idosummit, IRIF dan berapa pertemuan pemerintah dan investor, belum banyak realisasi investasi yg terjadi. kalaupun ada semuanya mengarah ke penyediaan infrastruktur komersial, tidak menyentuh infrastruktur dasar yang nyata2 juga mempengaruhi niat investor untuk berinvestasi di daerah.
Kami ingin mendiskusikan konsep pembiayaan infrastruktur Dasar yang dilandasi dengan kemandirian denganmemanfaatkan kerjasama antar daerah. Konsep Infrastruktur Development and Financing Community (IDFC) adalah konsep kemandirian dan kebersamaan, saling membantu dalam nuansa kegotong royongan.(lihat notulensi Bappenas, Komisi Infrastruktur, Riztcharlton 2010)
Kalau memungkinkan untuk dapat diskusi dengan anggota Dewan Panitia AD Hoc I.
Atas perkenan DPD terhormat, kami ucapkan terimakasih. ”
Tolong Urusi Kami untuk ikut meredam / mengurangi Pemanasan Golobal melalui Kegiatan Penyuluham Kehutanan
Pubished on 9 Juni 2010, 10:14:26
Nama : FAUZAN
Email : fauzanlampungi [at] yahoo [dot] co [dot] id
Bidang Pekerjaan : Instansi Pemerintah
Instansi : BP4KLU
“DAK Bidang Kehutanan Untuk Penyuluh Kehutanan di Propinsi Lampu ng:
Ber dasar kan Surat Sekjen Dephut No: S.481/II-LUH/2010, tanggal 17 Mei 2010 perihal sebagaimana judul di atas, apabila dihubungkan dengan Permenhut No: P.7/Menhut-II/2010 dan jika melihat kondisi Penyuluhan Kehutanan di Propinsi Lampung ternyata mengandung sedikit kelemahan, al.
Bahwa alokasi DAK untuk Propinsi Lampung (dhi. Bakorluh) dan Kodya Bandar Lampung yang masing2 sebesar Rp 119.240.000, 00 dan 85.052.000, 00 yang ketentuannya diperuntukkan guna pembelian sarana prasarana Penyuluhan untuk Penyuluh Kehutanan (Pembelian sepeda motor{4-5 unit}, komputer, infokuis dan demplot). Padahal, di Propinsi Lampung (bakorluh) dan Kodya Bandar Lampung Tidak terdapat Penyuluh Lampu ng:
Ber dasar kan Kehut anan.
D engan segala kerendahan hati, kami mohonkan agar penggunaan dana tsb dapat dialihkan ke Lampung Utara yang jumlah Penyuluh Kehutanannya hanya 11 orang dan tidak satu-pun yang mendapatkan Sepeda motor Dinas, padahal rata-rata telah memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun. Terlebih sarana-prasarana penyuluhan lainnya. Demplot-pun dengan biaya pribadi perorangan, bukan karena hanya untuk menjaga gengsi eksistensi Penyuluh Kehutanan Lampung Utara, tetapi karena kegiatan Penyuluhan Kehutanan yang telah mendarah daging pada diri kami PKLU selama sekitar 25 tahun bekerja pada institusi Kehutanan Pusat dan daerah.
Kami bukannya iri pada kawan-kawan Penyuluh Pertanian Lampung Utara�.”
EKSES NEGATIF OTONOMI DAERAH HENDAKNYA DIKURANGI DIPERKECIL
Pubished on 2 Juni 2010, 08:40:47
Nama : FAUZAN
Email : fauzanlampungi [at] yahoo [dot] co [dot] id
Bidang Pekerjaan : Instansi Pemerintah
Instansi : BP4K Lampung Utara
“TERIAKAN PENYULUH KEHUTANAN DI PEMKA BLU
Keb erada an Bank Benih/Biji-bijian Plasma Nutfah pada Setiap Propinsi Sebagai Salah Satu Langkah Konservasi Eksitu Guna Menuju Negara PEMKA BLU
Keb erada an Adida ya.
Keb erhas ilan Revolusi Hijau di Indonesia, terutama dalam rangka produksi pangan berhasil dengan baik sehingga ketersediaan pangan relatif dapat tersedia dengan jumlah memadai walau mungkin distribusinya belum optimal karena berbagai sebab, antara lain harga jual yang belum pas serta biaya PEMKA BLU
Keb erada an Adida ya.
Keb erhas ilan angku tan/t ransp ortas i yang relatif besar serta daya beli konsumen yang rendah. Keberhasilan Revolusi Hijau ini tidak dapat dilepaskan dari peran ahli Pertanian [dalam arti luas] dalam rangka memproduksi pupuk anorganik dan pestisida kimiawi serta pemuliaan PEMKA BLU
Keb erada an Adida ya.
Keb erhas ilan angku tan/t ransp ortas i tanam an.
Pen gguna an Pupuk anorganik dan Pestisida kimiwai dan pemuliaan tanaman selain berdampak positif besar terhadap peningkatan produksi pangan, namun juga meninggalkan akumulasi dampak negatif yang baru tampak dalam waktu relatif lama. Rentannya berbagai hama dan penyakit tanaman terhadap berbagai jenis pestisida kimiawi menimbulkan berbagai tantangan dengan dampak positif sekaligus juga berdampak negatif yang tidak bisa dibaikan. Demikian pula dengan penggunaan pupuk anorganik yang berdampak terhadap perikehidupan sosial-ekonomi dan budaya PEMKA BLU
Keb�.”
Pubished on 19 Mei 2010, 09:04:10
Nama : Toto Heriyanto
Email : toto [dot] heriyanto [at] ymail [dot] com
Bidang Pekerjaan : Universitas/Lembaga Pendidikan
Instansi : SMA
“Assalamualaikum Wr.Wb
Bapak/Ibu anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Banten Yang Kami Hormati, saya mewakili guru tenaga honorer kapan ada pengangkatan PNS untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
Kami sangat mengharapkan bantuan Bapak/Ibu anggota DPD RI untuk memperjuangkan nasib kami. Terima Kasih. Wassalamualaikum Wr.Wb ”
otonomi daerah bidang perhubungan(LLAJ) dicabut oleh UULLAJ yang baru
Pubished on 10 Mei 2010, 10:44:24
Nama : tangkurama
Email : tangkurama [at] gmail [dot] com
Bidang Pekerjaan : LSM
Instansi : lembaga pemerhati transportasi
“Otonomi daerah sesuai UUD 45 pasal 18, 18A, 18B dan UU no 32 th. 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 10, ternyata dicabut oleh UULLAJ no 22 2009 tentang LLAJ. Silakan bapak ibu anggota DPD-RI membaca kembali pasal per pasal. UULLAJ dengan jelas mengatur kewenangan LLAJ ditarik lagi kepusat dan lebih banyak dilaksanakan oleh polantas yang merupakan aparat pusat.
Mengapa DPD diam saja, bukankah salah satu tugas DPD adalah menjaga agar otonomi daerah bisa berjalan dengan baik ? Sudah banyak kasus resentralisasi kewenangan dilakukan melalui pembuatan UU baru, misalnya UU tentang pertanahan dan sekarang diikuti UULLAJ dan mungkin akan dilanjutkan oleh UU lainnya yang sentralistik, tidak tertutup kemungkinan otonomi daerah merupakan UU yang kosong karena isinya dijarah kembali oleh instansi pusat melalui UU teknis. UU LLAJ yang baru berpotensi merugikan keungan negara yang cukup besar, karena aparat polisi yang konon katanya masih kurang personil ternyata masih melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan/didesentralisasi ke daerah, sehingga diperlukan rekrutmen polisi baru yang memerlukan biaya yang besar, sementara itu didaerah yang telah dibentuk dinas perhubungan / LLAJ untuk melaksakan kewenangan dibidang LLAJ ternyata kewenangannya diresentaralisasi, praktis akan terjadi kelebihan tenaga di daerah. Sementara itu pusat merekrut lagi karena kekurangan personil, sebuah anomali maanajemen SDM yang berbuah pemborosan keuangan negara, itulah salah satu dampak negative. Mohon tanggapan.
”
DPD, Ayo Lawan Rencana DPR yang tidak Pro-rakyat
Pubished on 5 Mei 2010, 12:29:57
Nama : D. Broto
Email : deddybroto [at] yahoo [dot] co [dot] id
Bidang Pekerjaan : Instansi Pemerintah
Instansi : private
“Sudah berhari –hari surat kabar memberitakan tentang rencana pembagunan gedung baru DPR yang direncanakan menghabiskan dana rakyat Rp 1, 8 triliun dan Badan Anggaran DPR sudah mengesahkan dana 250 miliar dalam APBN-P 2010 untuk desain besar dan pembagunan awal gedung baru, tinggal menunggu persetujuan paripurna DPR. Alasan pembangunan gedung karena gedung Nusantara I sudah miring, retak-retak, dan usur serta membahayakan keselamatan. DPR senggaja membuat alasan-alasan yang bisa dinilai logis dan real oleh masyarakat, tapi apakah Yth. Anggota DPD terima dengan alasan tersebut ? Gedung Nusantara I diresmikan pada tanggal 11 Maret 1997, jadi usianya baru 13 tahun. Apakah Yth. Anggota DPD setuju bila gedung yang baru beruasia 13 tahun dibilang sudah usur/tua dan tidak layak dipakai ?
Sekarang hubungannya dengan politik hak budget DPR :
1. Apakah Yth. Anggota DPD menilai DPR memperhatikan rakyat daerah ? (anggaran Rp 1, 8 triliun dapat membuat jalan dari jakarta sampai cirebon).
2. Bagaimana dengan sikap politik DPD mengenai anggaran DPD untuk membuat kantor Anggota disetiap Ibukota provinsi yang belum disetujui DPR ? padahal pembuatan kantor tersebut sudah diamanatkan oleh UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3.
3. DPD telah dizolimi oleh DPR, kenapa DPD tidak melawan ketidakadilan tersebut? (bila berjuang untuk diri sendiri aja tidak bisa, bagaimana untuk memperjuangkan kepentingan daerah ? ).
Walau kewenangannya masih kecil tapi jangan menyerah masih ada kekuatan non-formal yang bisa dilakukan.
”
Published on 25 Mei 2010, 11:02:43
“JAWABAN DIBERIKAN BAPAK H. DANI ANWAR ( ANGGOTA KOMITE I DPD DAN JUGA KETUA SUB KOMITE ID YANG MEWAKILI DPD RI DALAM TIM BERSAMA MPR/DPR/DPD DALAM PENATAAN KOMPLEK PARLEMEN) :
1. Pertama-tama yang harus dibicarakan adalah persoalannya gedung DPR itu dulunya didesign hanya untuk jumlah dan kondisi tertentu pada masa itu. Dan sekarang sudah ada perkembangan ketata negaraan yang perlu dipikirkan agar anggota Dewan itu bisa bekerja secara lebih maksimal lagi.
2. Persoalan substansinya yaitu mengenai pembangunan Gedung hal itu bagi DPD tidak menjadi masalah, karena dengan kondisi yang sekarang dimana Anggota Dewan bekerja dengan kondisi yang sangat tidak nyaman, ditambah dengan kapasitas gedung yang sangat terbatas. Agar para Anggota Dewan dapat bekerja dengan lebih baik mereka harus didampingi staf ahli, sehingga menyebabkan kondisi yang sangat crowded dalam gedung DPR. Oleh sebab itu dalam soal pembangunannya bagi DPD sama sekali tidak menjadi masalah.
Yang mungkin perlu dikritisi atau perlu dilihat lebih jauh adalah komponen pembiayaan itu sendiri. Dengan tinggi 36 lantai dan luas tertentu yang menghabiskan biaya 1,8 Trilyun hal itu yang mungkin perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Apakah memang untuk membangun gedung 36 lantai harus sampai menghabiskan biaya 1,8 Trilyun. Jadi saya kira hal ini yang perlu dikaji lebih lanjut. Tapi soal kebutuhan akan Gedung baru bagi DPR, saya kira ini memang sudah waktunya untuk disiapkan dengan sebaik-baiknya.
3. Kenapa DPD masih belum diutamakan untuk melakukan pembangunan kantor sekretariat daerah diseluruh Indonesia, karena memang DPD sendiri usia konstitusinya secara ketatanegaraan masih berusia 6 tahun. Dan masih ada kekhawatiran atau rasa persaingan antara DPR dengan DPD. Jadi kita harus berjuang untuk melalui proses Amandemen dan melakukan optimalisasi terhadap peran Lembaga DPD. Tetapi memang sudah seharusnya karena sekarang berdasarkan UU yang baru yaitu UU no.27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD yang biasa disingkat UU MD3, sekarang Komplek ini sudah tidak lagi disebut sebagai Komplek DPR/MPR karena ada DPD jadi disebut Komplek Parlemen.
4. Jadi memang seharusnya teman-teman di DPR juga memikirkan tentang letak atau bangunan gedung DPD. Dan kita sudah memberikan alternatif kepada DPR misalnya alternatif pertama : DPD bisa memakai Gedung Nusantara I yang sekarang dipakai DPR (yang dibilang sudah miring). Atau alternatif lainnya DPD bisa membangun gedung baru didepan Komplek Parlemen.
Persoalannya untuk posisi gedung yang akan dibangun itu antara DPD dengan DPR harus menggambarkan juga proses check and balances. Ada perimbangan kekuasaan tergambar disitu. Sehingga kita berharap ada gedung baru yang juga representatif disekitar komplek parlemen yang posisinya alternatifnya ada didepan gerbang (di sisi gedung yang ada sekarang / lahan parkir DPD) tapi dengan profile yang sama dengan MPR dan DPR.
Kalau persoalan-persoalan lain seperti apakah anggota DPR tidak sensitif atas kebutuhan masyarakat , memang faktanya teman-teman DPR memerlukan gedung baru yang lebih baik. Orang luar memang tidak mengetahui secara persis bagaimana kondisi fasilitas gedung anggota Dewan itu. Kalau kita yang didalam bisa merasakan. Tetapi bagi kami itu bukan soal kebutuhan gedung barunya. Mungkin akan ada evaluasi mengenai besaran biayanya.
Demikian tanggapan dari saya semoga saudara dapat memahaminya.
”
Kapan Kami Tenaga Honorer Sekolah Akan Diangkat
Pubished on 26 April 2010, 09:57:36
Nama : atri priyana
Email : m_hilal_sayfullah [at] yahoo [dot] co [dot] id
Bidang Pekerjaan : Instansi Pemerintah
Instansi : Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh (SMP n 9 Payakumbuh)
“Bapak dan Ibu Anggota DPD RI Perwakilan SUMBAR saya mewakili rekan-rekan Honorer BOS di Kota Payakumbuh sangat mengharapkan bantuan dari Bapak/Ibu agar dapat segera memperjuangkan Nasib Kami, sebab di Kota Payakumbuh adanya keinginan dari Para Pejabat Daerah untuk Menghabisi kami, sedangkan payung hukum yang kami harapkan dapat memperjuangkan nasib kami belum juga keluar. Jadi nasib kami sangat tidak menentu dimana setiap saat kami bisa terdepak dari tempat kami bertugas.
Rata-rata Pak/Bu kami yang honor di Kota Payakumbuh yang masa kerja di atas 5 Tahun lebih kurang ada sekitar 350 orang. Belum lagi di Kabupaten lain di Sumatera Barat. Jadi bapak/ibu kami ingin bapak dan ibu yang menjadi Anggota DPD RI secepatnya memperjuangkan nasib kami semua.
Sebagai catatan : Kami kadang-kadang takut pak/bu kalau ada peraturan dari Pemda Setempat. Kalau ada Peraturan Yang Seperti ini Semua Tenaga Honorer BOS Harus dipecat. Kemana lagi kami mencari penghasilan. Sedangkan kalau kami dipecat kami juga tidak dapat pesangon. (Gaji Rata-rata perbulan yang kami terima Rp 750.000,-).
Sekian saja pak/bu aspirasi yang saya ajukan agar bapak/ibu dapat secepatnya memperjuangkan nasib kami ( kalau PP yg dijanjikan keluar kami bisa sedikit bernafas lega). Saya yang mewakili teman-teman Honorer BOS baik Guru maupun Pegawai TU Sekolah di kota Payakumbuh - Mewakili Rekan-Rekan Honorer BOS Kota Payakumbuh - ATRI PRIYANA.
”
Published on 25 Mei 2010, 11:05:17
“Bapak Atri Priyana yang kami hormati,
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas aspirasi yang telah Bapak sampaikan melalui website resmi DPD RI.
Terkait persoalan tenaga honorer di Kota Payakumbuh dan daerah lain di Indonesia, kami Anggota Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki telah melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada Tanggal 19 Mei 2010. Berdasarkan permintaan Komite III DPD RI, Menteri PAN dan RB dan Kepala BKN telah menyatakan kesanggupan untuk mempercepat proses penyelesaian pengangkatan tenaga honorer, membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur penyelesaian masalah tenaga honorer yang mampu mengakomodasi berbagai persoalan serta akan mempercepat proses penyusunan Peraturan Pemerintah yang mengatur Pegawai Tidak Tetap (PTT). Disisi lain kami juga akan melakukan komunikasi dengan dengan Pemerintah Daerah terkait guna memperoleh solusi terbaik bagi penyelesaian persoalan tenaga honorer ini.
Demikian respon yang dapat kami sampaikan semoga hubungan yang telah terjalin ini dapat terus berjalan dengan baik.
Anggota DPD RI Prov. Sumbar Hj. Emma Yohanna
No. Anggota B-10
”
Revisi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pubished on 7 April 2010, 17:49:27
Nama : D. Broto
Email : deddybroto [at] yahoo [dot] co [dot] id
Bidang Pekerjaan : Instansi Pemerintah
Instansi : private
“Kasus oknum pajak telah banyak menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia, untuk mengu rangi /memb endun g kebocoran dan kongkalingkong wajib pajak dengan petugas pajak maka perlu diatur pertemuan antara wajib pajak dan petugas pajak dan finalisasi pajak. Untuk itu, kami mohon DPD RI dapat membuat terobosan dengan merevisi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang didalamnya mengatur pertemuan wajib pajak dan petugas pajak dan harus dilaporkan hasilnya ke Auditor negara (BPK) dan penambahan finalisasi pajak. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.”