Warga Lingkar Bandara Belum Mendapat Kepastian, BAP DPD RI Turun Langsung Kawal Penyelesaian

14 November 2025 oleh admin

TERNATE, dpd.go.id - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI akan segera memanggil kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah Lingkar Bandara Leo Wattimena di Pulau Morotai, Maluku Utara. Kasus yang berlarut-larut ini dinilai membutuhkan keputusan yang adil, terukur, serta didukung komitmen seluruh pihak, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hak dan negara dapat menjalankan agenda pembangunan strategis tanpa konflik berkepanjangan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ternate, Jumat (14/11/2025), Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menegaskan bahwa penyelesaian harus ditempuh melalui pendekatan restoratif dengan memastikan keadilan bagi masyarakat dan negara. Ia juga menekankan perlunya peran aktif Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah untuk mempercepat penyelesaian konflik, karena menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan secara restorative mengedepankan asas keadilan bagi kedua belah pihak dan mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada tingkat kabupaten/kota,” ujar Abdul Hakim.

Selain itu, Senator asal Lampung ini juga memastikan bahwa BAP DPD RI akan mengawal proses hingga tahap akhir, termasuk penentuan skema kompensasi yang layak apabila dibutuhkan sebagai bagian dari penyelesaian.

“Kami akan memastikan bahwa penyelesaian ini dapat diselesaikan secara terukur dan terjadwal, salah satunya adalah terkait persoalan ketersediaan anggaran terkait ganti untung,” lanjutnya dalam RDPU yang menghadirkan Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, DPRD, ATR/BPN, dan unsur TNI AU.

Dalam RDPU tersebut, Anggota DPD RI dari Maluku Utara sekaligus Sultan Ternate Sultan Hidayat M. Sjah menekankan bahwa penyelesaian harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan nilai historis kepemilikan lahan. Dirinya pun berharap, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan baik tanpa merugikan masyarakat.

“Setidaknya apa yang menjadi tuntutan masyarakat bisa dipenuhi oleh negara. Mereka menuntut agar ada ganti untung. Yang penting ada solusi yang bisa membuat masyarakat puas,” ujarnya.

Senada, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe juga menyampaikan bahwa penyelesaian diharapkan dapat dilakukan segera dan dilakukan secara baik dan adil untuk semua pihak. “Atas nama pemerintah kami menyampaikan apresiasi kepada BAP DPD RI yang telah merespons dan ikut mengagendakan pertemuan pada hari ini. Harapan kita semua, kehadiran ini menjadi solusi terbaik buat masyarakat dan Negara, termasuk TNI AU di Morotai,” jelasnya.

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan