Informasi Seputar Kegiatan di DPD RI
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
18 September 2025 , oleh mediadpd
Dalam pertimbangannya MK menilai bahwa pemisahan tersebut bertujuan menyederhanakan proses pagi pemilih, meningkatkan kualitas demokrasi serta menjamin hak konstitusional warga dalam memilih secara jernih dan proporsional. Namun, meskipun putusan tersebut bersifat final dan mengikat, respon dari kalangan politisi, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menunjukan adanya perbedaan pendapat yang cukup tajam. Dalam konteks ini, DPD RI menegaskan peran pentingnya untuk memastikan suara daerah tidak tenggelam dalam hiruk pikuk nasional.
18 September 2025 , oleh mediadpd
Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, persoalan tata ruang di berbagai daerah justru kian kompleks. Alih-alih menyederhanakan regulasi dan mempercepat investasi, implementasinya malah memicu kebingungan dalam koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
17 September 2025 , oleh mediadpd
Keputusan penting dan bersejarah diumumkan dari Istana melalui rapat terbatas virtual pada Selasa, 17 Juni 2025. Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
17 September 2025 , oleh mediadpd
Anggota DPD RI dari dapil Maluku Utara, Graal Taliawo, dalam pernyataannya melalui Antara.com, pada 20 Mei 2025, Kekhawatiran masyarakat bukan sekadar desas-desus. Hasil tangkapan berkurang drastis, dan kesehatan mulai terganggu. Krisis ekologis ini tak hanya soal pencemaran air. Perambahan hutan mangrove yang dilakukan untuk membuka lahan tambang memperburuk kondisi pesisir. Akar-akar bakau yang dulunya menahan abrasi dan menjadi tempat bertelur biota laut kini digantikan tumpukan batu dan alat berat. Ekosistem terganggu, ketahanan pangan mulai goyah, dan satwa endemik seperti burung mamoa terancam punah.
04 Juli 2025 , oleh admin
DPD RI memandang situasi ini sebagai peringatan keras. Ketika industri besar meninggalkan Indonesia dan ribuan pekerja dirumahkan, maka yang paling terpukul adalah daerah. Tak hanya kehilangan pemasukan dan aktivitas ekonomi, daerah juga menanggung beban sosial akibat meningkatnya pengangguran. Jika dibiarkan, dampaknya bisa meluas menjadi ketimpangan, urbanisasi tak terkendali, hingga meningkatnya potensi kriminalitas. DPD RI mendorong pemerintah untuk segera merancang kebijakan penyelamatan industri padat karya dan berorientasi pada peningkatan ekspor produk. DPD RI juga mendorong penguatan program reskilling dan upskilling bagi korban PHK, agar mereka memiliki keterampilan baru dan siap kerja. Pemerintah daerah bersama DPD RI dapat mengembangkan balai pelatihan kerja berbasis potensi lokal, seperti pertanian modern, pariwisata, dan industri kreatif. Dengan begitu, pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak menjadi beban, namun bisa kembali produktif di sektor baru. PHK massal adalah sinyal bahwa kita membutuhkan arah baru dalam kebijakan ketenagakerjaan dan industri nasional. Negara tidak boleh absen ketika rakyatnya kehilangan penghidupan. DPD RI siap menjadi jembatan aspirasi daerah dalam mendorong kebijakan yang lebih adil dan berpihak, agar Indonesia tak hanya tumbuh, tetapi juga tangguh menghadapi krisis yang terus bergulir.
04 Juli 2025 , oleh admin
Sudah 29 tahun berlalu sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah sebagai hasil reformasi politik nasional, namun semangat desentralisasi kekuasaan yang menjadi rohnya, justru mulai terkikis. Otonomi daerah yang semestinya menjadi sarana percepatan pembangunan dan pelayanan publik berbasis kearifan lokal, kini menghadapi tantangan serius. Pemerintah pusat, melalui berbagai regulasi sektoral seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU Kehutanan, secara perlahan menarik kembali kewenangan yang sebelumnya telah diberikan kepada daerah. Hal ini menjadi ironi dalam sistem pemerintahan yang mengusung semangat demokrasi dan keadilan sosial. Indikasi kuat terjadinya resentralisasi juga diakui oleh para senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Otonomi daerah saat ini telah kehilangan “roh”-nya akibat distorsi regulasi sektoral yang tidak selaras dengan semangat Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Realitas yang dihadapi daerah saat ini menunjukkan kemunduran dalam pelaksanaan desentralisasi. Kebijakan pusat yang mengurangi kewenangan daerah justru menghambat efektivitas pelayanan publik dan memperlemah daya saing daerah.Peringatan Hari Otonomi Daerah seharusnya bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengevaluasi dan mengoreksi arah kebijakan desentralisasi. Jika tidak ada pembenahan mendasar, maka janji otonomi hanya akan menjadi narasi indah yang tak pernah benar-benar membumi di daerah. Otonomi bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab besar untuk memastikan pembangunan benar-benar dimulai dari bawah.
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA