Anggota DPD RI mempunyai hak :
- Bertanya;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Imunitas;
- Protokoler; dan
- Keuangan dan administratif.
Anggota DPD RI mempunyai kewajiban :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah;
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
- Menaati Tata Tertib dan Kode Etik;
- Mematuhi dan/ atau menaati keputusan lembaga;
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
- Mendengar, mempertimbangkan, dan memberikan penjelasan atas aspirasi, serta pengaduan masyarakat;
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang pemilihannya; dan
- Menyebarluaskan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.