EN

ID

Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI

16 Maret 2022 oleh Humas DPD RI

Tata Tertib dan Kode Etik DPD

PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG TATA TERTIB

PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2014

TENTANG

TATA TERTIB

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan kehidupan kenegaraan yangdemokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DewanPerwakilan Daerah Republik Indonesia memandang perlu memilikiPeraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesiayang mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, sertapelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia beserta alat kelengkapannya; b. bahwa Tata Tertib yang ditetapkan dengan Peraturan DPD RI nomor 2 Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi kebutuhan pengembangan organisasi dan perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 92/PUU-X/2012 dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 sebagai pengganti UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; c. bahwa untuk keperluan sebagaimana tersebut huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Tata Tertib yang baru.

Mengingat: 1. Pasal 22C, Pasal 22D, dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2023