AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
12 September 2025 oleh sulut
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI pada, Jumat (12/9/2025),
Mengunjungi Kanwil Kemenkum Sulut. Dalam kesempatan itu dibahas tentang kolaborasi dalam penyusunan Peraturan Daerah atau Perda. “Kerjasama yang baik dibutuhkan sehingga pembentukan produk hukum daerah relatif mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara,” ujar Kakanwil Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua.
Dia mengatakan, tidak semua daerah mempunyai hubungan yang baik antara keduanya, yakni Kanwil Kemenkum dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi, sehingga Sulut sangat beruntung.
Namun demikian tidak dipungkiri bahwa pembentukan produk hukum daerah di Sulut masih menghadapi sejumlah kendala. Persoalan klasik adalah terbatasnya kapasitas SDM dananggaran. “Kami sangat mengamini jika hasil pemantauan BULD DPD RI menemukan bahwa anggaran merupakan kendala. Anggaran pengharmonisasian sangat terbatas,” kata Kurniaman Telaumbanua.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut Dr Flora Krisen mengungkapkan, 161 produk hukum daerah ditangkap dengan baik oleh Kanwil untuk diharmonisasi, bahkan Kanwil juga melakukan pengkajian dan penelitian sehingga landasan sosiologis dan yuridisnya sangat empiris.
Di samping persoalan tersebut, Flora Krisen mengelaborasi lebih lanjut mengenai urgensi sinkronisasi antara perencanaan regulasi dengan perencanaan pembangunan. “Banyak daerah di mana ranperda yang diusulkan tidak sejalan dengan prioritas nasional bahkan kebutuhan daerah itu sendiri,” tuturnya. Flora Krisen juga menambahkan bahwa fenomena obesitas regulasi juga merupakan persoalan yang perlu diatasi.
Demikian benang merah pertemuan dalam rangka tinjauan lapangan BULD DPD RI ke Provinsi Sulut, sebagai salah satu kegiatan dalam tugas pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda sebagaimana amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ketua BULD DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow MAP mengatakan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara Kanwil Hukum, Pemda dan DPRD dalam pembentukan Perda. Mencermati diskusi yang berkembang khususnya mengenai eksistensi kelembagaan dalam proses pembentukan perda yang selama ini tidak terintegrasi dengan baik dan maksimal, Senator SBANL, sapaan akrab anggota DPD RI yang juga Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Sulut, mendorong pembentukan Badan Legislasi Nasional.
“Badan ini tidak saja untuk fasilitasi RUU melainkan juga peraturan turunannya untuk meminimalisir tumpang tindih dan ego sektoral yang berdampak pada produk hukum dan kepentingan daerah,” tuturnya
Pertemuan juga dihadiri oleh segenap jajaran Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulut, antara lain Kadiv Pelayanan Hukum, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta dari jajaran Biro Hukum Setdaprov Sulut dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sulut Bpk. Sugihanto Rahim, SE, M.Si