ALIRMAN SORI MENERIMA ASPIRASI DARI PABPDSI SUMBAR

26 Oktober 2023 oleh sumbar

Padang – Anggota DPD RI Dr.H.Alirman Sori,S.H,M.Hum,M.M melakukan rapat kerja bersama Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sumatera Barat yang membahas tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun tahun 2014 Tentang Desa (23/10/23).

Dalam rapat kerja tersebut dihadiri oleh Ketua PABPDSI Sumbar Ezi Fitriana,S.HI, sekretaris, bendahara dan anggota PABPDSI perwakilan beberapa kabupaten/ kota yang ada di Sumatera Barat.

ketua PABPDSI memaparkan tentang PABPDSI yang terbentuk tahun 2021, dimana pada Bulan November 2022 sudah bisa mengadakan rapat koordinasi se Indonesia. Dalam kesempatan ini ketuaPABPDSI juga menyampaikan bahwa pelaksanaan perubahan UU Desa ini sangat di sambut baik walaupun masih banyak kekurangan dan kelemahan seperti dampak tingkat ketimpangan sosial lebih meningkat dari 0,43% menjadi 0,44%, terjadinya penambahan tingkat kemiskinan dan masih buruknya tata kelola pemerintahan contoh kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya. Menurut beliau seharusnya ada penguatan kedudukan desa di peraturan perundang-undangan sehingga desa diakui sebagai sebuah pemerintahan, adanya partisipasi masyarakat dalam swadaya desa dan pemberian kepercayaan kepala desa untuk memimpin desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun tanpa adanya penguatan disisi pengawasan.

Anggota DPD RI Alirman Sori menanggapi segala permasalahan yang di sampaikan dalam rapat kerja tersebut di mana beliau menegaskan perlunya ketegasan pemerintah dalam mengelola pemerintahan desa yang di atur dalam Permendagri, Permenkiu dan Permendes. Perangkat desa harus bekerja optimal sehingga revisi UU Desa ini tidak akan banyak menimbulkan masalah. Diakhir acara Bapak Alirman Sori berpesan bahwa harus adanya kepastian yang jelas tentang perangkat desa saat ini.

Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani