ALIRMAN SORI MENERIMA ASPIRASI FORWANA SUMBAR

25 Oktober 2023 oleh sumbar

Padang - Anggota DPD RI Dr. H. Alirman Sori, S.H,M.Hum,M.M melakukan rapat kerja bersama Pengurus Forum Walinagari (Forwana) Provinsi Sumatera Barat di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat yang membahas tentang Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (23/10/23).

Dalam rapat kerja tersebut di hadiri oleh Ketua Forwana Zul Arfin Dt. Parpatih S.Sos., C.PCm dan pengurus yang berasal dari beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Senator Alirman Sori menyampaikan secara empirik UUD ini menegaskan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa seperti: Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di nagari/ desa.

Ketua Forwana menyampaikan ada beberapa permasalahan yang mereka hadapi di lapangan seperti Sumber dana desa,peran wali nagari tidak sebanding dengan kesejahteraan wali nagari dan tidak adanya perlindungan Hukum untuk wali nagari.

Menanggapi permasalahan yang di sampaikan tersebut, "Peran Kades / Walinagari kita tahu kompleksitas permasalahan untuk jadi wali nagari sangat luar biasa dan tanggung jawab yang besar serta persoalan ini sangat klasikā€œ, tegas Alirman Sori.

Di point perlindungan Hukum penggunaan dana desa itu di atur oleh 3 kementrian yaitu Kementrian Desa, Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Nagari. Tetapi 3 kementrian ini tidak se irama harus nya sejalan dan harmonisasi sehingga bisa mendukung UUD No 6 Tahun 2014. Terkait pemekaran, ada beberapa daerah tertentu seperti nya tidak bisa untuk di lakukan pemekaran. Senator daerah pemilihan Sumbar tersebut akan membantu mengawal revisi UUD No. 6 Tahun 2014.

Penulis : Ria Putri Amri Editor : Andri Matovani