AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
28 Juli 2023 oleh sumbar
PADANG - Anggota DPD RI Emma Yohanna melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Barat (25/7).
Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Reti Wafda menjelaskan masalah utama nelayan di Sumatera Barat adalah Penerbitan Surat Persetujuan Kapal Perikanan (PPKP) yang tidak bisa diterbitkan sebagai syarat dalam pembuatan sertifikat kelayakan sehingga nelayan menjadi terhambat dalam mendapatkan izin operasional ke laut. “Sebelumnya kebijakan PPKP untuk kapal dari KSOP Kementerian Perhubungan, tapi sekarang pengurusannya di Dirjen Tangkap Kementrian Perikanan,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakannya sebelum 2021, PPKP tidak menjadi syarat pengurusan perpanjangan izin pengelola kapal. Tapi sekarang harus ada SIUP pengukuran kapal. Itu menjadi kendala bagi nelayan. Alhasil, mereka tidak mengurus PPKP.
“Sebelum 2022, tidak ada denda jika nelayan tidak ada PPKP. Sekarang ada denda 10 persen dari nilai harga kapal. Misalnya, harga kapalnya satu miliar, maka denda yang harus dibayarkan Rp1 juta,” jelas Reti Wafda yang berharap ada pemutihan untuk nelayan yang membuat PPKP, dari Desember 2022 hingga Desember 2023. Akibatnya, nelayan tidak bisa menangkap ikan karena tidak ada surat izin. Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut, Reti Wafda menyebutkan banyak kewenangan pusat tidak sinkron di jalankan di daerah.
Contohnya, tentang kebijakan ataupun perizinan perikanan. Wilayahnya dimiliki provinsi, sementara kebijakan ataupun perizinannya pusat. Alhasil, Dinas Perikanan dan Kelautan Sumbar tidak ada dana untuk pengawasan dan merawatnya, sehingga menjadi terbengkalai. “Kami di daerah kewalahan untuk melakukan pengawasan terhadap persoalan-persoalan pencemaran hingga kerusakan mangrove. Selain itu kewenangan untuk Balai Benih Ikan (BBI), pengelolaannya diberikan ke Dinas Perikanan dan Kelautan di Kabupaten/Kota. Sementara anggarannya di daerah tidak ada, sehingga BBI terbengkalai,” ucapnya. Pada kesempatan tersebut, Anggota DPD RI Emma Yohanna akan menyampaikan persoalan yang dihadapi tersebut ke pemerintah pusat. “Pasca kunker ini, kami bersama anggota DPD RI lainnya akan melakukan rapat kerja dengan Kemenetrian Kelautan dan Perikanan,” ucapnya.
Ia berharap aspirasi ini akan ditindak lanjuti, mengingat hubungan kemitraan antara DPD RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan berjalan dengan baik. Ketika kegiatan Bulan Cinta Laut di Padang dan penyerahan bantuan modal untuk nelayan di Pesisir Selatan, serta pembangunan pabrik pakan ikan di Pasaman. Sehingga, anggota DPD RI selalu mendampingi kegiatan Kementrian Kelautan dan Perikanan turun ke masyarakat, yang hasilnya dinikmati oleh nelayan.
Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani