AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
oleh sumbar
PADANG - BAP DPD RI mendorong Pemkab Pasaman Barat bersama Kapolres, Kantor Pertanahan dan instansi terkait lainnya agar dapat menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat Repatrian dari Suriname dengan PT. Tunas Rimba Raya, Kelompok Tani Batang Linkin, Kelompok Tani Famili Saiyo dan Kelompok Tani Ladang II Juranggo di Kejorangan Tongar Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan instansi terkait, Kamis (23/6/2022) di Auditorium Gubernur.
RDP dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI Asyera Respati A Wundalero, bersama Alirman Sori, dan Edwin Pratama Putra dan juga dihadiri oleh Bupati Pasbar Hamsuardi Hasibuan, Kapolres Pasbar AKBP M Aries Purwanto, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Sugeng Hariyadi. Kemudian, masyarakat repatrian Suriname yang tergabung dalam Kelompok tani Batang Linkin, Kelompok tani Famili Saiyo, dan Kelompok tani Ladang II Juranggo.
Wakil ketua DPD RI Asyera Respati A Wundalero mengatakan penyelesaian kasus tanah masyarakat repatrian Suriname karena kurang kooperatifnya pihak perusahaan. "DPD RI dalam hal ini sifatnya membantu mediasi. Diharapkan Pemkab Pasbar akan fasilitasi pertemuan dengan semua pihak terkait dan melaporkan perkembangannya kepada BAP DPD RI,"ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI yang lainnya Alirman Sori mengatakan pihaknya ingin memastikan persoalan ini cepat selesai dan mencari solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan. Sebab warga Suriname di Pasbar adalah warga negara kita juga.
Sementara itu Keluarga Besar Suriname (KBS) Tongar Pasaman Barat diwakili, Fridrik menyampaikan lahan tersebut sekarang tidak ada yang kosong. “Banyak yang dimanfaatkan perusahaan, tetapi nama perusahaannya berganti-ganti, namun perusahaan itu tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan,"jelasnya.
Beberapa kesimpulan pada rapat dengar pendapat ini di antaranya; Bupati Pasbar diminta untuk meminta pada ahli waris yang mengadu soal lahannya untuk melengkapi dokumen atau sertifikat yang diperlukan agar dapat dilakukan pendataan kembali. BAP DPD akan membuat surat teguran kepada pihak PT TRR dengan tembusan kepada Gubernur Sumbar dan Kapolda Sumbar perihal ketidakhadiran dalam RDP yang dilaksanakan pada hari ini.
Kepada Bupati, Kapolres dan Kantor Pertanahan untuk membantu penyelesaian permasalahan Masyarakat Repatrian dari Suriname tersebut.
BAP DPD RI mendorong Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama dengan instansi terkait untuk benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat Repatrian dari Suriname.
Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani