BULD DPD RI BERKUNJUNG KE PROVINSI SUMATERA BARAT

10 Februari 2023 oleh sumbar

Padang - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Dialog (Komunikasi) BULD DPD RI ke Daerah “Tindak Lanjut Daerah Dalam Penyusunan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pasca berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)”.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Hansastri, Ak,M.M, CFrA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sedang menyiapkan Naskah Akademis untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Petunjuk Teknis Dalam Pungutan Pajak dan Retribusi di Sumatera Barat (Sumbar), hal ini adalah konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Ia menyebutkan, meskipun aturan turunan dari UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sampai saat ini belum ada, namun Pemprov. Sumbar telah mulai menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan percepatan penyiapan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) terkait perihal tersebut. "Meskipun saat ini kita masih menunggu lahirnya PP, namun segala kelengkapan untuk penyusunan Perda terus kita siapkan seperti penyusunan naskah akademisnya," tegas Hansastri pada saat membuka secara resmi Dialog di Auditorium Gubernuran, Kamis (9/2/2023).

Sementara itu, Anggota DPD RI, Muslim Yatim menyampaikan, bahwa dengan berlakunya UU HKPD tentu akan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemungutan pajak dan retribusi di daerah, apalagi regulasi turunannya dalam bentuk PP juga belum tuntas, ini tentu akan menyulitkan daerah untuk menyiapkan Perda. "Salah satu tugas dari DPD RI adalah hadir dalam menjembatani hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, jika terdapat kendala terutama bidang legislasi, ini yang sedang kita perankan," ungkap M. Yatim.

Lebih lanjut ia menekankan, maksud dari UU HKPD tersebut adalah untuk melakukan penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengurangi biaya administrasi pemungutan (adminsitration and compliance cost) dan yang perlu menjadi catatan adalah meskipun terdapat penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah. Kunjungan kerja dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P, dan diikuti oleh Habib Zakaria Bahasyim, Ali Ridho Azhari, Abraham Liyanto, Made Mangku Pastika, Haripinto Tahuwidjaja, Ahmad Kenedi, Namto Roba, Iskandar Muda B Lopa, Dailami Firdaus, Lalu Suhaimi, Yorris Raweyai dan Hasan Basri.

Ketua BULD Stefanus menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya UU HKPD yang bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel dan membuka ruang untuk terwujudnya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiscal, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah dalam prakteknya menemui beberapa permasalahan.

UU HKPD melakukan pengklasifikasian kembali jenis pajak baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas kepada daerah melalui sumber pendapatan (revenue) dari sektor pajak, dan melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah yang tercermin dari berbagai kebijakan di antaranya adalah kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi tarif oleh Pemerintah Pusat, evaluasi Rancangan Perda dan Perda Pajak dan Retribusi, dan penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD.

DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, telah melakukan inventarisasi awal terhadap isu-isu serta berbagai tantangan dalam mengimplementasikan UU HPKD tersebut. Dialog menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang merupakan akademisi Dr. Hamdani, MM,M.Si, Ak, CA, CIPSAS, CRGP, CFrA, ACPA, birokrat Yusta Noverison, S.Kom., MM, dan praktisi hukum keuangan negara Dr Hengki Andora, SH, LLM. Peserta yang hadir berasal dari OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Akademisi.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Sumbar, Yusta Noverison sebagai narasumber menyampaikan terkait pembentukan Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Padang, salah satu upaya yang dilakukan Sumbar untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan membebaskan denda pajak kendaraan dan membebaskan biaya balik nama untuk kendaraan yang tidak berasal dari Sumbar. Ia mengatakan berkat inovasi tersebut, Sumbar berhasil membangkitkan lebih dari 140 ribu unit kendaraan yang selama ini tidak membayar pajak.

Selain itu, lanjutnya dari sisi pendapatan asli daerah, di pajak daerah yang ada obsen-obsennya itu seperti obsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BPNKB, itu memang kalau dihitung dan lakukan simulasi memang ada kemungkinan berkurangnya pendapatan dari obsen tersebut. "D isisi lain kita tentu tidak menginginkan beban masyarakat membayar pajak bertambah. Jadi simulasinya kita buat agar masyarakat tidak berat membayar kendaraan bermotor," kata dia.

Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani