AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
06 November 2024 oleh sumbar
Padang - Anggota DPD RI Bapak H. Irman Gusman, SE., MBA melakukan kunjungan kerja ke BAWASLU Kota Bukittinggi dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 menjadi Undang-Undang sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 khusus nya pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024, (Selasa, 5/11/24).
Turut hadir dalam kegiatan ini Ridwan Afandi (plh. Ketua Bawaslu Bukittinggi), dan Arnes (Koordinator Sekretariat). Pada kesempatan ini Irman Gusman menyampaikan tujuan kunjungannya dalam rangka reses pengawasan dan peninjauan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan di Kota Bukittinggi dan merupakan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh daerah di Indonesia. Dalam pesta demokrasi besar tanggal 27 November 2024 ini tidaklah mudah bagi Bawaslu karena pertama kali dilaksanakan Pilkada Serentak se Indonesia. Biasanya pemilu di tingkat bawah (Kabupaten/Kota) akan lebih banyak masalah dibandingkan dengan pemilu Presiden.
Menanggapi hal tersebut Ridwan Afandi menyampaikan di Kota Bukittinggi ini tensi politik makin hari makin meningkat. Tensi politiknya melebihi Kabupaten /Kota lain. Pilkada di Bukittunggi diikuti oleh 4 pasagan calon yang 2 diantanya adalah incumbent. Dilapangan banyak terjadi pelanggaran diantaranya titik peletakan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, kerusakan APK, dan tidak terjaganya netralitas ASN. Sudah ada ASN yang diproses dan diajukan untuk diberikan sanksi. Ada juga masuk laporan ke Bawaslu Anggota DPRD ikut kampanye tanpa cuti. Pada pilkada ini bawaslu harus menjadi wasit, pengawas pencegah dan sekaligus penegak. Di akhir acara Irman Gusman berharap agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak ini berjalan dengan lancar dan berlangsung adil.
Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani