IRMAN GUSMAN MELAKUKAN KUNJUNGAN KE BAWASLU SUMATERA BARAT

18 Desember 2024 oleh sumbar

Padang - Anggota DPD RI H. Irman Gusman, SE., MBA didampingi oleh Kepala Kantor Erdia Nova, S.Sos., M.Si melakukan kunjungan kerjas ke BAWASLU Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 menjadi Undang-Undang sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 khusus nya pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 (17/12/24).

Kunjungan ini disambut langsung oleh Alni SH., M.Kn Ketua Bawaslu Sumbar, Nurelida A.Md Kabag Pengawasan dan jajarannya. Alni melaporkan pada pemilu tahun 2024 ini pelangggaran netralitas ASN yang dibawa ke jalur hukum meningkat dari pilkada sebelumnya. Sampai saat ini terdapat 200 laporan yang masuk ke Bawaslu Sumbar. Di Kabupaten Tanah Datar sudah 2 ASN dijatuhi putusan pidana. Bahkan ada kepala dinas sosial sudah masuk kurungan. Ada juga kabid dijatuhi hukuman membayar denda dan kurungan 1 bulan. Di kota pariaman juga terdapat 7 ASN yang sudah dijatuhi hukuman pidana kurungan dan ada juga kepala dinas. Disampaikan juga tingkat partisipasi pemilih pada pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Irman menyampaikan penurunan partisipasi pemilih ini membutuhkan evaluasi mendalam apakah masyarakat tidak mendapat undangan, lokasi TPS terlalu jauh atau ada masalah lain. Kami mengusulkan memisahkan tahun pelaksanaan pemilu legislatif dan pilkada agar antusiasme masyarakat bisa lebih terjaga. Evaluasi yang dilakukan diharapkan tidak hanya berfokus pada teknis penyelenggaraan tetapi juga memperhatikan upaya merangkul semua lapisan masyarakat terutama generasi muda serta memberikan kesempatan lebih besar bagi calon kepala daerah potensial untuk bersaing tanpa terbebani biaya tinggi.

Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani