Irman Gusman Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant Tanpa Pemberitahuan Bisa Resahkan Rakyat

06 Agustus 2025 oleh sumbar

Bekisar Media.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman, mengingatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk berhati-hati dalam kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif), terutama yang dilakukan secara massal, tanpa prosedur yang jelas.

Irman Gusman menegaskan bahwa setiap kebijakan negara yang menyentuh hak warga negara, terutama yang berkaitan dengan aset keuangan, harus dilandasi hukum yang kuat dan menghormati hak konstitusional masyarakat.

“Salah satu tugas PPATK adalah memberikan analisis dan rekomendasi atas transaksi mencurigakan, bukan langsung melakukan pemblokiran rekening.” ujar Irman Gusman, dalam keterangan resmi yang diterima pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025.

Anggota Komite I DPD RI itu menyatakan keprihatinannya, jika tindakan pemblokiran dilakukan secara otomatis terhadap rekening-rekening yang dianggap dormant tanpa adanya notifikasi, verifikasi, dan ruang klarifikasi kepada pemilik rekening.

“Pemblokiran massal tanpa pemberitahuan, bukan hanya berpotensi melampaui kewenangan, tapi juga bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.” sambung mantan Ketua DPD RI itu.

Irman Gusman yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Ekonomi Bidang UMKM PP Muhammadiyah, menekankan bahwa rekening yang tidak aktif bukan berarti digunakan untuk aktivitas ilegal.

“Bisa jadi, itu rekening petani yang menyimpan uang hasil panen, atau ibu rumah tangga yang sengaja menyisihkan dana untuk biaya pendidikan anaknya.” jelasnya.

Menurut Irman Gusman, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan otoritas keuangan adalah kunci stabilitas ekonomi. Ia pun meminta agar semua pihak yang terlibat, baik PPATK, OJK, maupun perbankan, duduk bersama untuk menyusun mekanisme yang adil, transparan, dan akuntabel.

“Lindungi rakyat dari kejahatan keuangan, tapi jangan sampai rakyat takut menyimpan uang di bank.” tegasnya.

Irman Gusman juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening. Kewenangan tersebut berada di tangan penyedia jasa keuangan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum yang berwenang.

“Peran PPATK itu koordinatif dan rekomendatif, bukan eksekutor. Jangan sampai keluar dari jalur hukum yang berlaku.” pungkasnya. (skb)

Sumber : https://www.bekisarmedia.id/irman-gusman-pemblokiran-rekening-dormant-resahkan-rakyat/