AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
18 Januari 2024 oleh sumbar
Padang - Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Sumatera Barat membentuk posko pengaduan pelanggaran Pemilu 2024. Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat Erdia Nova mengatakan posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu sudah dibuka sejak 10 Januari sampai 20 Maret 2024 atau hingga tahapan rekapitulasi suara selesai. Posko pengaduan di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat Jalan Barito Nomor 9 Komplek Gor Haji Agus Salim Padang, Rabu (17/1/2024).
Untuk mensosialisasikan adanya Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor DPD RI Sumatera Barat, Erdia Nova melakukan koordinasi dan sinkronisasi ini dengan TVRI Sumatera Barat dan RRI Padang. "Keberadaan posko merupakan amanah undang-undang karena DPD memiliki tugas salah satunya terkait pengawasan. Posko ini juga keputusan sidang paripurna yang menetapkan untuk membuka posko dugaan pelanggaran pemilu di setiap ibukota provinsi," kata Erdia Nova.
Erdia Nova mengungkapkan, pada posko pengaduan ini DPD RI bersinergi dengan Bawaslu untuk memberi ruang kepada masyarakat dapat melaporkan dan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Masyarakat yang mendapati dugaan pelanggaran Pemilu dapat menyampaikan langsung ke kantor DPD atau mengisi link form yang telah disediakan dengan merincikan jenis pelanggaran Pemilu. "Untuk itu, kami berharap dengan adanya posko pengaduan yang ada di sekertariat DPD RI dapat memberikan dukungan bersama dengan stakeholder terkait mengawal Pemilu yang berdemokrasi," ujarnya.
Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani