Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Menyampaikan Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas Padang

oleh sumbar

PADANG – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjalankan tugas suci menjaga konstitusi negara dari kerusakan yang ditimbulkan Undang-Undang. Yaitu menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kekuasaan yang sangat besar kepada partai politik membuat kedaulatan rakyat semakin terkikis. Dan ini menjadi pintu masuk Oligarki ekonomi yang kemudian mengendalikan kekuasaan sehingga menimbulkan ketidakadilan, dan kemiskinan struktural. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi harus menjalankan tugasnya dengan benar, untuk menjaga konstitusi,” kata LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas Padang, Jumat (17/6/2022).

LaNyalla menambahkan, itulah mengapa DPD RI secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut. Karena selain melanggar Konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi di tanah air kita. Dalam acara FGD yang bertema ‘Presidential Threshold, Oligarki Ekonomi dan Kemiskinan Struktural’ itu, LaNyalla menyampaikan jika hakikat dari cita-cita lahirnya negara ini adalah terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dan kerakusan dan ruang luas yang didapat oligarki ekonomi itulah yang membuat ketidakadilan. Oleh sebab itu, LaNyalla menambahkan, jika gugatan DPD RI atas Pasal 222 ditolak, maka bisa diartikan Mahkamah Konstitusi dengan sengaja memberi ruang kepada Oligarki Ekonomi untuk menyandera dan mengendalikan negara ini untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka.

“Sehingga, Mahkamah Konstitusi tidak lagi menjadi penjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini. Sehingga sudah sepantasnya Mahkamah Konstitusi dibubarkan,” kata LaNyalla tegas. LaNyalla hadir ke acara tersebut didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainudin, Senator Sumatera Barat Leonardy Harmainy dan Alirman Sori, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Staf Ahli Ketua DPD RI Baso Juherman.

Sementara di Universitas Andalas langsung disambut oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Andalas Prof. Mansyurdin beserta jajarannya dan ratusan mahasiswa. Sementara nara sumber di FGD, diisi oleh Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dr. Asrinaldi dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.