Komite I DPD RI Melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Barat

29 Mei 2024 oleh sumbar

Padang – Anggota Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Seminar Uji Sahih RUU Tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Bapak H. Mahyeldi Ansyarullah, SP. Dalam sambutannya Bapak Gubernur mengharapakan narasumber dan peserta yang hadir dapat berperan aktif dalam memberikan sumbang saran yang membangun dalam penyempurnaan perubahan Undang-Undang tersebut.

  1. Fachrul Razi M.IP KetuaKomite I menyampaikan perlu dilakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Uji public ini perlu digelar dan diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama dan konstruktif terhadap RUU tersebut. “Kebijakan desentralisasi dan otonom daerah menyimpan banyak masalah ,“ ungkapnya.

Permasalahan tersebut ada pada elemen dasar otonomi daerah yang berkaitan satu sama lain yakni penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan daerah atau organisasi pemda, birokrasi lokal, keuangan daerah, regulasi lokal, penyelenggara pemda, inovasi dan kerjasama pemda, pembinaan dan pengawasan, serta isu strategis lainnya. “Norma, standar, pedoman dan kriteria yang dibuat pemerintah pusat berlebihan, kaku dan seragam, dampaknya menggerus hakikat otonomi daerah”, ungkap ketua Komite I itu.

Tim Ahli RUU Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2014 dari DPD RI Djohermansyah Djohan mengemukakan, dalam RUU yang sedang di sempurnakan oleh Komite I DPD RI ada pemaknaan kembali asas dekonsentrasi. Pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada instansi vertikal atau kantor regional. Tidak lagi membebaninya kepada gubernur. Artinya menghapus seluruh ketentuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tutur pakar otonomi daerah Indonesia itu.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan kita tetap mempunyai semangat desentralistik dalam UU No. 23 tahun 2014, namun tetap terdapat pembatasan kekuasaan pemda. “Ditariknya beberapa urusan daerah dari Kabupaten/Kota menjadi urusan Provinsi. Begitupun sebagian urusan Pemprov kemudian ditarik menjadi urusan Pemprov,” papar Mahyeldi.

Anggota Komite I DPD RI Alirman Sori selaku tuan rumah dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada semua pihak yang hadir dalam uji publik ini. “Perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 akan membawa manfaat bagi masyarakat daerah,” ujar Senator Dapil Sumbar tu.

Sebagai informasi, para narasumber uji publik ini antara lain Prof. Dr. H. Asrinaldi, S.Sos., M.Si, Dr.Fauzan Misra, SE., Akt., M.Sc, Drs. H. Martias Wanto MM. Dt Maruhun. Adapun para pesertanya dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan kalangan civitas akademika

Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani