AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
18 Januari 2024 oleh sumbar
Padang - Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat melakukan Koordinasi dan sinkronisasi dengan POLDA Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka Sinergitas DPD RI dan POLDA terait Pembentukan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Yang Berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, serta Putusan Sidang Paripurna pada tanggal 3 Januari 2024, (18/1/24). Kunjungan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat beserta jajarannya ke Polda Sumbar disambut langsung oleh Kapolda Sumatera Barat Bapak Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH., Direktur Intelijen Keamanan, Direktur Reserse Kriminal Umum di ruangan Kapolda Sumbar.
Kepala Kantor DPD RI Sumbar Erdia Nova menyampaikan, DPD RI merupakan lembaga tinggi negara yang salah satu fungsinya adalah pengawasan. Posko pengaduan ini beroperasi di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi seluruh Indonesia yang telah dibuka setiap hari mulai tanggal 10 Januari hingga 20 Maret 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Dengan adanya pembentukan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu ini sangat diapresiasi oleh Kapolda Sumbar Bapak Suharyono.
Suharyono menyampaikan terimakasih karena telah membantu dalam menerima pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. Tapi kami berkoordinasi dulu dengan Kapolri supaya tidak ada tumpang tindih dalam mengerjakan tugas. Untuk mengawal pesta demokrasi secara resmi telah dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Gakumdu beranggotakan bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Gakumdu ini dibentuk karena proses harus cepat 14 hari.
Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani