AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
28 Mei 2025 oleh sumbar
Padang - Anggota DPD RI H. Jelita Donal., Lc melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Khususnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dan Inventarisasi Materi Revisi UU Sisdiknas, (27/05/25).
Kunjungan ini disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Suryanto, serta dihadiri oleh Syamsul Bahri (Kepala SMAn 1 Padang), Syamsul Mardan (Kepala SMKN 9 Padang), Perwakilan Komite SMKN 9 Padang, Firdaus (Kepala Sekolah Pertiwi Padang), dan Perwakilan Kepala SD dan SMP Kota Padang.
Suryanto menyampaikan Persiapan Pemda terhadap SPMB Tahun 2025 Regulasi tentang pelaksanan SPMB, penetapan daya tampung dan penetapan wilayah domisili sudah dibuat. Pemda sudah melakukan sosialisasi kepada Cabang Dinas Pendidikan, Koordinator Pengawas dan Kepala SMAN dan SMKN se Sumatera Barat. Petunjuk Teknis sudah selesai dibuat.
Jelita Donal., Lc mempertanyakan berapa penambahan kuota jalur prestasi dan jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, apakah anak dengan usia kurang dari 7 tahun dapat mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), apakah SPMB tidak berlaku bagi penerimaan murid SMK, dan SPMB dikecualikan di Daerah 3T atau wilayah-wilayah terpencil di pelosok negeri. Suryanto menjawab jumlah kuota domisili 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan. Persentase kuota untuk jalur afirmasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan. Persentase kuota untuk jalur prestasi, prestasi akademik paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan. Prestasi nonakademik paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan. Persentase kuota untuk jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
Jelita Donal Lc juga menyampaikan terkait aturan penerimaan SPMB ini harus jelas, bagaimana dengan perubahan dari PPDB ke SPMB dalam hal ini Pemerintah harus mengambil langkah kebijakan tegas dengan mempertimbangkan beberapa aturan seperti tadi yang telah disampaikan seleksi seberapa tahapan jalur tetap melampirkan nilai akademik sehingga tidak ada timpang tindih ke masyarakat , dan Pemerintah pun bisa berlaku adil ke masyarakat untuk mencerdaskan anak bangsa. Kita bertekad bulan Agustus 2025 sudah terbentuk dan akan disalurkan sebanyak 1000 data beasiswa PIP untuk masyarakat Sumatera Barat, Jelita Donal berharap dengan adanya PIP ini bisa membantu masyrakat Sumatera Barat terkait biaya pendidikan sekolah.
Penulis : Ria Putri Amri Editor : Andri Matovani