AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
27 Desember 2024 oleh sumbar
Padang - Anggota DPD RI H. Jelita Donal Lc, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan Khususnya Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, (27/12/24). Dalam kunjungan kerja ini dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dihadiri oleh Kepala Dinas Ir. Nizam Ul Muluk, M.Si, perwakilan dari Dinas Koperasi UMKM, Perwakilan dari Fakultas Hukum UNAND, Fakultas Ekonomi UNP, BPS, SPSI Sumbar, Asosiasi Dewan Pengupah Sumbar, APINDO Sumbar dan beberapa instansi terkait.
Pada kesempatan ini Kepala Dinas menyampaikan bahwa Gubernur telah menerbitkan penetapan terkait UMP tahun 2025. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat No.562-840-2024 tanggal 09 Desember 2024 sebesar Rp. 2.994.193,47 dan hasil Dewan Pengupah Provinsi Sumatera Barat. Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 belum ada terpenuhinya unsur untuk menetapkan UMK tahun 2025 karena belum adanya Dewan Pengupah Kabupaten/Kota. Sementara itu Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 berdasarkan keputusan Gubernur Nomor. 562-841-2024 tanggal 9 Desember 2024 sebesar Rp.3.024.193,47 berlaku pada sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor industri minyak mentah. Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025 belum ada kerena belum ada Dewan Pengupah Kabupaten/Kota.
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar menyampaikan tidak bisanya melakukan pembinaan Tenaga Kerja karena keterbatasan biaya, bahkan untuk menindak lanjuti perusahaan yang melakukan pelanggaran juga tidak ada biayanya.
Adapun masukan yang disampaikan kepada Senator H.Jelita Donal.,Lc diantaranya : Diharapkan dilakukan kajian untuk menetapkan UMP karena keterbatasan anggaran, maka dibutuhkan dewan pengupah yang penganggarannya tersentralisasi, diharapkan adanya anggaran pelatiha Tenaga Kerja dan pembentukan dewan pengupah di Kabupaten/Kota. Pemerintah diberi amanat penetapan upah tanpa dasar pemula. Dan sulitnya pengawasan karena sistim, dimana undang-undang pemerintah daerah beralih ke Provinsi. Menanggapi masukan diatas, Senator H. Jelita Donal, Lc berjanji akan menyampaikan ke Kementerian terkait.
Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani