AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
14 November 2024 oleh sumbar
Padang- Anggota DPD RI H. Jelita Donal Lc didampingi Kepala Kantor Kantor Erdia Nova, S.Sos., MM dan Kasubbag Andri Matovani, S.S., M.Si melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintah Desa, (13/11/24). Dalam Acara di DPRD Provinsi Sumatera Barat menghadirkan Ketua LKAAM Dr.H Fauzi Bahar M.Si, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Bapemperda) M. Yasin, S.TP, dan Beberapa OPD (Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat).
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Bapemperda) dalam kesempatan ini menyampaikan terkait tata kelola pemerintahan desa biasanya masuk dalam proses legislasi daerah (Prolegda) jika dianggap mendesak atau memiliki pengaruh signifikan terhadap masyarakat desa, terutama mengingat desa-desa di Sumatera Barat memiliki karakteristik adat dan budaya yang kuat namun perioritas ini juga di tentukan oleh urgensi masalah yang muncul di masyarakat desa, kebutuhan peraturan terbaru dan arahan dari pemerintah pusat disini juga melibatkan stakeholder dalam penyusunan Ranperda yang dilakukan melalui beberapa mekanisme seperti: RDP Bapemperda, FGD, Konsultasi Publik.
Pada umumnya ranperda yang terkait tata kelola pemerintah desa di Sumatera Barat akan memperhatikan materi muatan tentang desa Adat dan Desa Wisata mengingat penting nya peran adat dan potensi wisata desa" wilayah ini. Ranperda tersebut akan mencakup aturan yang mendukung pelestarian adat serta pengembangan potensi wisata desa yang bertujuan utk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan berkelanjutan budaya setempat. Dari sudut pandang Tokoh Adat LKAAM Dr.H. Fauzi Bahar M.Si tentang UUD No 17 th 2022 disini juga mengandung Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah dimana artinya dalam rangka tata kelola pemerintahan desa harus melibatkan Agama dan Al Qur"an juga mohon di jalan kan tali tigo tungku sajarangan dalam peran adat budaya karna ada nilai-nilai luhur yang sudah di sepakati besar harapan UUD No 17 th 2022 bisa di implementasikan secara baik.
Dari sudut OPD yang di undang Dinas Pariwisata Fauzan mengatakan Jumlah desa wisata di seluruh Provinsi Sumatera Barat yang aktif 338 dan setiap tahun nya ada pembaruan desa wisata di Sumatera Barat termasuk salah satu memiliki desa wisata yang banyak sebaiknya kita di Sumatera Barat harus nya memekarkan desa bukan nagari karna nagari cakupan nya luas alangkah baik nya kita mengembangkan desa. Tambahan masukan dari Dinas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat:Terkait Pemekaran desa berkaca dari Mentawai harap ada tindak lanjut dari pemerintah pusat mengingat sjk th 2008 s/d th 2023 Pemkab telah melakukan pemekaran desa dan sudah memenuhi aturan disepekati tetapi secara prinsip Permendagri belum melakukan tindak lanjut besar harapan melalui Bpk. Jelita Donal selaku Anggota DPD RI Sumatera Barat ada tindak lanjut terkait Kemendes.
Masukkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Di dalam UUD No 6 Th 2014 ada beberapa pasal bahwa memberikan perencanaan pembangunan dari muatan desa terjadi kontra di dalam UUD ini, 1135 belum ada satu pun nagari masih mengacu pada UUD No6 Th 2014 permasalah disini UUD dan Perda tidak sinkron disinilah masalah dalam pembentukkan desa adat kalau bisa desa adat di usulkan dalam Permendagri. H.Jelita Donal Lc dalam kesempatan ini menyampaikan terkait UUD No 17 Th 2022 akan mengajukan Daerah Istimewa Minangkabau harapan saya dapat membangun Indonesia dari desa. Indonesia akan makmur dan akan teratasi. Dari segi budaya kehidupan sosial kalau UUD Sumatera Barat ini bisa berjalan sesuai di harapkan mungkin kedepan akan saya akomodir terkait pemekaran daerah dan bisa bersinergi.
Penulis : Ria Putri Amri Editor : Andri Matovani