AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
23 April 2024 oleh sumbar
Padang Panjang - Kunjungan kerja Bapak Dr. H. Alirman Sori, S. H.,M.Hum.,M.M ke Bawaslu Kota Padang Panjang dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Dibuat Terakhir Kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Tahapan Persiapan Pilkada Serentak tahun 2024, (Senin, 22/4/24).
Kunjungan Kerja ini disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Bapak Hidayatul Fajri, S. IP, Koord Sekretariat Zulhairi, M. Pd, Bendahara Novlinda, M. M dan beberapa anggota Bawaslu Kota Padang Panjang.
Bawaslu Kota Padang Panjang dalam tahap persiapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Padang Panjang saat ini sedang mempersiapkan tahapan rekrutmen badan Adhoc di tingkat Kecamatan dan juga di tingkat kelurahan. Untuk komunikasi Bawaslu Kota Padang Panjang dengan Pemerintah Provinsi dalam penyusunan pedoman teknis tahapan dan jadwal Pilkada 2024, Bawaslu sebagai lembaga yang hierarkis, di tingkat Kota hanya menerima informasi dan arahan. Dalam kegiatannya Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan tinggi melalui Gakkumdu.
Pada kesempatan ini Anggota DPD RI Alirman Sori berharap Pilkada Kota Padang Panjang bisa berjalan dengan baik, hal ini sangat ditentukan dari cara kerja sama Bawaslu, KPU dan Pemerintah Daerah.
Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani