AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
24 Juli 2024 oleh sumbar
Padang - Dr. H. Alirman Sori,S.H.,M.Hum.,M.M melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka inventarisasi materi pembahasan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba (Selasa, 23/7/24).
Dalam Kunjungan kerja ini dari Kejaksaan Tinggi Negeri Sumbar di hadiri oleh Pj. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat Bapak Sugeng Hariadi,SH.,MH, Mernawati,SH,MH Asisten Bidang Pembinaan, Mustaqpirin,SH.,MH Asisten Bidang Intelijen, Candra Saptaji,SH.,MH Asisten bidang tindak pidana umum, Hadiman,SH.,MH Asisten Tindak Pidana Khusus, Futin Helena Laoli,SH.,MH Asisten Bidang Pidana dan TU Negara, R.HariWibowo,SH.,MH Asisten bidang pengawasan, Muhammad Ali SH,M.Kn Kabag TU dan Budiharto,SH,MH Asisten Bidang Pidana Militer.
Pada Kunjungan kerja ini Alirman Sori menyampaikan bahwa DPD RI memotret secara langsung seberapa banyak kasus Narkoba yang harus di tindak lanjuti karena kondisi letak wilayah Sumbar yang merupakan daerah perlintasan dan sekarang sudah menjadi daerah destinasi penyaluran Narkoba. Bukan di kalangan masyarakat tapi Narkoba ini sudah menjadi bisnis bagi para pejabat. Menanggapi hal tersebut Kepala Kejati Sumbar menyampaikan Kejati Sumbar berusaha meminimalisir kejahatan Narkoba di Sumbar dan menindak tegas terdakwa dalam perkara narkotika hal inid i karenakan narkotika adalah musuh bangsa yang dapat merusak generasi muda Bangsa Indonesia. Dalam hal sosialisasi ataupun menggunakan sanksi non penjara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terus aktif melakukan banyak kegiatan mulai dari rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, dimana memiliki 2 unit Rumah Rehabilitasi yaitu di Kota Padang dan Kota Solok.
Selain itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga memiliki program unggulan pada bidang tindak pidana umumya itu RJ PLUS (RAJO LABIAH) dimana kegiatan ini juga memberikan pembekalan kepada tersangka sehingga memiliki Soft Skill untuk mencari pekerjaan dan diterima kembali di masyarakat. Lembaga Kejaksaan Tinggi ini juga bisa menerima laporan pengaduan masalah yang terjadi pada suatu instansi tanpa dipungut biaya. Namun dalam proses penanganan perkara Narkotika di Kejati Sumbar terdapat beberapa masalah diantaranya jumlah jaksa di setiap daerah yang tidak merata sehingga tidak seimbangnya jumlah perkara yang banyak dengan jumlah jaksa di daerah yang sedikit, hal ini berdampak kepada kecepatan penanganan perkara. Diakhir acara Alirman Sori berpesan supaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terus berupaya meningkatkan kepercayaan yang sangat besar dari masyarakat terhadap Kinerja Kejati Sumbar selama ini.
Penulis :Eka Yulianita Editor :Andri Matovani