AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
06 Agustus 2024 oleh sumbar
Padang - Ibu Hj. Emma Yohanna melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (5/8/24).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Virdiana, SE, MT (Sekretaris Dinas Perkimtan Prov Sumbar), Yolly Detra Asrar, ST, MT (Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Prov Sumbar), Viky Rahmat Tiandra, ST(Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkimtan Prov SUmbar), Satria Eka Putra (Ketua DPD REI Sumbar), Virgista Abizar, ST (Kabid Perumahan Dinas Perkim Kota Padang), Purwanto dan Yorsyafra (Prodi Perkim Unand).
Virdiana menyampaikan, Pemprov telah melakukan penyelenggaraan pengadaan rumah dan perumahan. Seperti proses perizinan dimana dilakukan verifikasi teknis terhadap bangunan. Tujuannya memberikan jaminan kelayakan, kenyamanan dan keamanan rumah dan perumahan. Pemprov juga memfasilitasi Masyarakat Berpenghasikan Rendah (MBR) untuk bisa mendapatkan hunian layak melalui bangunan rusunawa dan rusun serta perbaikan rumah tidak layak huni.
Virgista abizar menyampaikan pelaksanaan kebijakan hunian berimbang di Kota Padang beberapa sudah dilaksanakan, tapi terkendala luasan wilayah yang dibangun perumahan umumnya bisa menampung dibawah 100 unit. Untuk yang 100unit itu keseluruhannya rumah subsidi. Perbaikan RLTH bagi MBR yang dilaksanakan dinas Perkim sejak 2017 dan pembangunan perumahan subsidi mengalami peningkatan setiap tahunnya. Satria eka putra menjelaskan masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih sehingga membuat pelaku usaha perumahan dalam mengurus izin dan pelaksanaan pembangunan perumahan mengalami keterlambatan sehingga menimbulkan biaya yang tinggi, contohnya lahan sawah yang dilindungi (LSD) merupakan produk dari BPN dan tata ruang produk dari pemda.
Purwanto berpendapat pemberian kemudahan dan perolehan rumah bagi MBR sudah tepat. Tapi terkendala lahan lahan MBR sangat sedikit sekali dan kesulitan akses ke tempat kerja, fasilitas umum nya susah. Di akhir kegiatan Ibu Emma Yohanna menyampaikan bahwa banyak nya terjadi benturan pada undang-undang. Untuk itu perlu duduk bersama semua stakeholder terkait dahulu sebab pembangunan perumahan itu bukan hanya terkait tempat tinggal melainkan kenyamanan bagi penghuninya. Fasilitas PSU harus ada, jika tidak ada perumahan amburadul.
Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani