AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
31 Juli 2024 oleh sumbar
Padang Panjang - Bapak Dr. H. Alirman Sori, S.H.,M.Hum.,M.M mengunjungi Kantor Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Padang Panjang dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, (31/7/24).
Dalam Kunjungan kerja ini Dinas Pariwisata Kota Padang Panjang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Bapak Nurasrial, ST,MT , Andayani S.Sos Plt.Kabid Pariwisata dan Syahrial,S.Sn Adyatama Kepariwisataan Ahli Muda.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Pariwisata Padang Panjang menyampaikan bahwa Kota Padang Panjang sangat sedikit sekali objek wisatanya hal ini disebabkan karena luas kota Padang Panjang sangat kecil yaitu 23 Km persegi setara dengan 2.300 Ha, yang terdiri dari 2 kecamatan yaitu Padang Panjang Barat dan Padang Panjang Timur dan masing-masing kecamatan terdiri dari 8 Kelurahan. Di Kota Padang Panjang terdapat 17 Tempat Wisata yang cukup terkenal diantaranya Lubuk Mato Kucing, Desa Wisata Kubu Gadang, Museum Kebudayaan Minang Kabau, Stasiun Kereta Api Padang Panjang, Masjid Asasi Sigando dan ada beberapa tempat lainnya.
Untuk mengembangkan objek wisata Dinas Pariwisata Padang Panjang terkendala dalam hal penempatan belanja modal dan status kepemilikan aset oleh pemerintah daerah. Selain itu Syahrial juga menambahkan tentang penguatan kedudukan nagari dalam kota juga merupakan masalah yang cukup berpengaruh dalam pengembangan pariwisata, dimana di Kota Padang Panjang ada 3 nagari yang posisi nagari masih kuat tapi tidak bisa diakui, sehingga program-program yang ada tidak bisa terlaksana secara lancar.
Dalam pelaksanaan pengawasan atas perizinan berusaha sektor pariwisata di daerah Padang Panjang dilakukan pengecekan perizinan yang sudah dimiliki pelaku usaha, termasuk realisasi investasi yang sudah dicatatkan dan juga melakukan pengecekan standar usaha jasa pariwisata,seperti fasilitas, SOP hingga struktur organisasi yang dimiliki pelaku usaha. Menanggapi masalah - masalah yang disampaikan oleh Dinas Pariwisata Kota Padang Panjang, Alirman Sori menyampaikan harus ada kebijakan dari Pemerintah Daerah untuk mengatur dalam bentuk Perda, selain itu Alirman berjanji akan menyampaikan masalah yang ada ke kementerian terkait.
Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani