AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
27 Februari 2024 oleh sumbar
Pariaman (Sumbar) - Anggota DPD RI Bapak Dr.H. Alirman Sori., SH.,M.Hum.,MM melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor KPU Kota Pariaman dalam rangka Pembahasan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 terkait Tahapan Persiapan Pilkada, Perencanaan dan Penganggaran, (26/2/24).
Dalam kegiatan ini hadir Ketua KPU Ali Unan, Dharma Soergana Putera Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Afriwaty Zen Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jundldi Ismael Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Fitra Yandi Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.
Pihak KPU menyampaikan saat ini KPU Kota Pariaman lagi sibuk melakukan rekap penghitungan suara hasil PEMILU yang baru selesai dilaksanakan di masing-masing Kecamatan. Untuk kesiapan dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang pihak KPU sudah siap untuk mendukung pelaksanaannya dan berupaya bekerja dengan sebaik-baiknya. Dalam pertemuan ini Bapak Alirman Sori menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 27 November 2024 kalau tidak ada hal yang menjadi kendala akan dimajukan pelaksanaannya pada bulan September 2024. Bapak Alirman juga menyampaikan KPU lembaga permanen merupakan rumah yang melahirkan pemimpin-pemimpin tingkat nasional dan daerah oleh sebab itu KPU lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan PEMILU.
Penulis : EkaYulianita Editor : AndriMatovani