AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
02 Agustus 2023 oleh sumbar
Padang - Bapak Alirman Sori melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan kerja ini membahas tentang pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 th 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang terkait persiapan PEMILU dan PILKADA serentak tahun 2024 (1/8).
Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Surya efitrimen, sekretaris Firman, Hamdan, Medo Patria, Aan wuryanto, Wandrizen, Jumiati k, Sutrisno. Ketua KPU menyampaikan data pemilih terdiri atas 2 kelompok pemilih yaitu pemilih terdaftar dan pemilih tdk terdaftar. Rekap data peserta pemilu yg sdh terdaftar d Sumbar sebanyak 4.888.606 orang. Dimana umur lahir 1945 =2%, 1946-1964 = 14%, gen X lahir 1965-1980= 25%, milenial lahir 1981-1996 = 32%, gen Z lahir 1997-2012 = 27%.
Selain itu ada DPK yaitu daftar pemilih kusus dimana mereka tdk terdaftar dlm DPT tapi memiliki KTP elektronik, dan ada juga DPTB merupakan daftar pemilih tambahan dimana mereka sdh terdaftar d TPS tertentu tp krn suatu hal pindah jd hrs mengurus pemindahan. Ketua KPU menyampaikan dalam PEMILU 2024 ini juga melakukan PILKADA serentak. Tahapan kampanye di lakukan mulai tgl 28 November 2023 dimana dalam tahap ini juga dilakukan deklarasi damai. Sarana dan prasarana diKPU kab. Kota dan prov. masih pinjam pakai, masih menunggu MOU pengesahan kepemilikan.
Bapak Alirman Sori menyampaikan PEMILU 2024 eskalasinya mengalami perubahan2 yang sangat banyak. Oleh sebab itu KPU harus komitmen dgn kewenangan yg di milikinya sehingga tidak mudah di pengaruhi oleh isu-isu yang berkembang. Bapak Alirman juga mengusulkan supaya KPU lebih mensosialisasikan tentang pemilih tambahan yang belum banyak di ketahui umum. Selain itu beliau juga mengharapkan tidak ada nya sengketa dalam pelaksanaan PEMILU. Dalam pelaksanaan tahapan PEMILU KPU harus seiring dengan BAWASLU. KPU Provinsi harus membangun sinergisitas dgn KPU kab/kota sebagai penunjang dan pengarah bagi KPU kab. kota, sehingga PEMILU 2024 berjalan sukses dan lancar.
ketua KPU menyampaikan beberapa hal : anggaran PILKADA jika di biayai oleh APBN akan lebih memudahkan tetapi selama ini dibiayai melalui APBD. Untuk cossherring dari anggaran yang di berikan sebesar 143 M dari pusat dananya banyak untik kab.kota. Jika kembali ke naskah dasar UU Amandemen KPU tetap pelaksa peraturan perundang2an. KPU juga mempersiapkan SDM yg baik utk pelaksanaan PEMILU. Usulan dari KPU untuk DPD RI supaya bisa d pertimbangkan: (1.) Anggaran PILKADA dr APBN, (2.) UU PEMILU dan PILKADA isinya hrs sama jangan beda istilah, (3.) Jumlah peserta TPS PEMILU dan PILKADA sama jumlahnya tdk 500 : 800, (4.) Pembangunan kantor sekretariat KPU.
Penulis : Eka Yulianita Editor : Taufik Hamidi,S.IP.,MM