KUNJUNGAN KOMITE I DPD RI KE PROVINSI SUMATERA BARAT

18 Februari 2025 oleh sumbar

Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Sumatera Barat didampingi Erdia Nova, S.Sos., MM Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat dan jajarannya dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Program Reforma Agraria dan Konflik Pertanahan di Daerah Provinsi Sumatera Barat, (17/02/25).

Kunjungan ini disambuh hangat oleh H. Mahyeldi Ansharullah, SP Gubernur Provinsi Sumatera Barat. Turut hadir juga Forkompimda Sumbar, Kakanwil ATR/BPN Sumbar Teddi Guspriadi, Kajati Sumbar, LKAAM, Polda Sumbar, dan dari Akademisi diwakili UNP, Universitas Muhammadiyah dan Universitas Bung Hatta.

Rombongan Komite I dipimpin oleh Dr.dr. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N (Ketua Komite I), dengan Anggota Bahar Buasan, ST. M.S.M, M.Sc (Wakil Ketua Komite I), Irman Gusman, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, KH. M. Mursyid M.Pd.I, H. Sum Indra, SE, M.Si, Jialyka Maharani, S.Kom. SH, Dr. Ir. Abdul Hakim, MM, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Ir. Abraham Liyanto, Maria Goreti, S.Sos., M.Si, M. Hidayattollah, S.Pd, A Ian Ali Baal Masdar, SH, Bisri As Shiddiq Laticonsina, S.Sos, Lamek Dowansiba, A. Md. Par, Frits Tobo Waksu, S.PAK, SH, Hj. Ade Yuliansih SH. MH.

Dalam kesempatan itu, Gubernur kembali menegaskan komitmen dan dukungan Pemprov Sumbar terhadap pelaksanaan program reforma agraria dan penyelesaian konflik pertanahan di Sumbar. “Tahun ini adalah tahun kedelapan pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Sumbar. Melalui gugus tugas inilah, segala sekat antarinstansi bisa dihilangkan, sehingga muncul kolaborasi dan sinergitas dalam mendukung program reforma agraria di Sumbar,” kata Gubernur.

Program reforma agraria di Sumbar telah meningkatkan bidang tanah terdaftar hingga 40 persen, dan melalui redistribusi tanah sudah 42.542 bidang tanah yang diserahkan kepada masyarakat, serta berbagai capaian lainnya. Namun demikian, ia menyadari bahwa pelaksanaan program reforma agraria di Sumbar masih menyisakan ragam pekerjaan rumah. “Selain masalah legalisasi aset dan konflik lahan, masalah lain ialah terkait pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat, yang merupakan salah satu karakteristik kearifan lokal di Minangkabau yang tentu perlu difasilitasi dari segi aturannya,” kata Gubernur.

Namun demikian, Gubernur menegaskan kembali bahwa komitmen Pemprov Sumbar sangat tinggi dalam mendukung dan menyukseskan program reforma agraria. Apalagi, program ini juga sangat sejalan dengan program unggulan (progul) Sumbar dalam RPJMD 2021-2026, yaitu Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan.

Ketua Komite I DPD-RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan, pihaknya memilih mengunjungi Sumbar dalam kegiatan pengawasan reforma agraria ini. Karena konflik pertanahan yang terjadi di sini dapat dikatakan cukup tinggi dan kompleks. "Berdasarkan data yang ada, konflik-konflik yang terjadi umumnya meliputi konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan, dan konflik antara petani dengan perusahaan tambang. Kemudian, konflik antara masyarakat dengan pemerintah, dan konflik antara masyarakat dengan pengembang properti," ujarnya.

Senator Irman Gusman mengharapkan dalam kegiatan ini Komite I dapat memperoleh masukan-masukan berharga sebagai bahan rekomendasi pengawasan terhadap reforma agraria yang sedang disusun. Ia juga meminta agar Pemprov Sumbar dapat bersinergi dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan. "Kami juga berkomitmen untuk turut menjembatani permasalahan yang ada kepada Kementerian/lembaga terkait di pemerintah pusat," ucap Irman.

Senator Jialyka Maharani turut menyuarakan mengenai pentingnya edukasi terkait administrasi pertanahan, karena memang celah masuknya mafia tanah akibat minimnya literasi hukum terkait tanah di masyarakat. Selain itu, ia juga menanyakan sejauh mana sinergitas Aparat penegakan hukum (APH) dalam menangani kasus-kasus pertanahan di Sumbar.

Kakanwil ATR/BPN Sumbar menyampaikan bahwa ada beberapa hal penting yang harus dilakukan antara lain mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat mafia tanah melalui strategi komunikasi yang efektif, Pemanfaatan berbagai media komunikasi, termasuk media sosial seperti Instagram dan TikTok, untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Mengaktifkan kembali kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan (POKMAS DARTIKNAH) dan duta reforma agraria di tingkat desa untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat. Perlunya pendekatan asimilasi antara administrasi pertanahan dan tanah ulayat untuk menemukan formula yang tepat. Perlunya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk kejaksaan dan kepolisian, dalam pemberantasan mafia tanah.

Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani