AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
23 Agustus 2024 oleh sumbar
Padang – Staf Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat menerima Kunjungan Kepala Biro Perencanaan Keuangan Setjen DPD RI dan Badan Perencanan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Program dan Anggaran Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Sumatera Barat, (22/8/24).
Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan Keuangan Bapak Hartawan, S.IP, Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Ibu Nuzula Anggeraini, S.STP, M.PS., M.URP., beserta rombongan. Hartawan menyampaikan terdapat 34 Kantor DPD RI di 34 Ibukota Provinsi secara bertahap, dimulai pada tahun 2015: 4 Gedung Kantor DPD dengan status milik sendiri ; SUMSEL, DIY, NTT, Bali (hibah dari Pemerintah Provinsi Bali), 14 Gedung Kantor DPD dengan status sewa (termasuk Kantor SUMBAR, sewa s.d. Februari 2025), 16 Gedung Kantor DPD dengan status pinjam pakai. Terdapat Lahan Hibah di 20 Provinsi (termasuk lahan hibah di Provinsi SUMBAR – 1.867 M²) dari Pemerintah Provinsi kepada Sekretariat Jenderal. Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal dan dipimpin Kepala Kantor (Eselon III) dengan tugasnya menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian terhadap pelaksanaan wewenang dan tugas Lembaga dan Anggota DPD di Daerah Pemilihan. Terdapat 3 Subbagian (Subbag Perencanaan dan Keuangan; Subbag Protokol, Komunikasi Publik, Data dan Informasi; Subbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga).
Tahun lalu sudah ada dialokasikan anggaran untuk merenovasi kantor Sumatera barat, tetapi masih tertunda dikarenakan keterbatasan. “Diharapkan bulan Agustus tahun 2024 ini akan diproses. Renovasi yang dilakukan harus maksimal supaya tepat guna”, Hartawan menyampaikan. Nuzula menyampaikan bahwa DPD RI harus membuat pemetaan atau daftar peringkat Kantor DPD RI di Provinsi terlebih dahulu, untuk melihat daerah mana yang siap untuk dijadikan satkernya. Ini bisa dijadikan prioritas pembangunan kantornya, sehingga bisa kita ajukan ke kementerian keuangan.
Pada kesempatan ini Shinta Staf Kantor DPD RI Sumbar juga menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran kantor daerah, diantaranya : saat adanya revisi pada pertanggungjawaban kantor antara staf kantor daerah dan kantor pusat memerlukan waktu yang lama karena jarak yang jauh, oleh karena itu disarankan diberikan kebijakan untuk staf kantor pusat dapat melakukan revisi pertanggungjawaban cukup dengan di revisi oleh staf kantor pusat saja dan boleh di print dipusat tanpa harus dikirim dari daerah lagi. Walaupun dokumen keuangan dari daerah cepat dikirim ke kantor pusat, tapi masih lama proses pencairan pertanggungjawaban pada keuangan pusat.Karena masalah diatas maka perlu adanya Uang persediaan (UP) di kantor daerah setiap bulannya. Dan juga perlunya Arsip keuangan yang sudah clear dari bagian perbendaharaan serta bukti setor pajak untuk diberikan ke kantor daerah sebagai bagian arsip kantor daerah.
Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani