AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
17 Juni 2025 oleh sumbar
Padang – Anggota DPD RI H. Jelita Donal., Lc melakukan Rapat Kerja Bersama Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Pendidikan, Direktur Rs. Unand Padang, Direktur Politeknik Padang, Kepala BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Puskesmas di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat. Hal ini terkait dengan Inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan UUD No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Khususnya Pengendalian Konsumsi Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), Transformasi Pendidikan Kesehatan, dan Pengendalian Penyakit TBC dan Penyakit Menular Lainnya, (16/06/25).
Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan, BPOM, dan Puskesmas mempunyai program pembinaan dan pengawasan makanan jajanan di sekolah dalam rangka meningkatkan kesadaran akan keamanan pangan jajanan anak sekolah di lingkungan sekolah. Program ini bertujuan untuk memberdayakan komunitas sekolah (guru, siswa, penjual makanan dan komite sekolah) dalam menjaga keamanan pangan dan menciptakan kantin sekolah yang sehat. Pemerintah juga melakukan pengujian makanan yang dijual di kantin sekolah untuk mendeteksi adanya beberapa bahan tambahan pangan yang mengandung formalin, boraks, rhodamin B, dll. Ada beberapa tantangan yang dihadapi diantaranya ketersediaan makanan dan minuman berpemanis yang sangat mudah di akses, khususnya di lingkungan sekolah dan tempat umum, kebiasaan mengkonsumsi makanan dan minuman yang manis sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat khususnya di kalangan anak – anak dan remaja, dan kuatnya pengaruh iklan industri makanan dan minuman manis yang menarik dan masif melalui medsos yang sangat mempengaruhi perilaku konsumsi masyarakat terutama pada anak – anak dan remaja.
Direktur Poltekes Padang Renidayati menyampaikan ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan berada langsung di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjend SDMK). Mempunyai tanggung jawab menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi di bidang kesehatan, melaksanakan pelatihan dan pengembangan SDM kesehatan, mendukung kebijakan pemerintah dalam distribusi dan ketersediaan tenaga kesehatan, melakukan kerja sama dengan institusi dalam dan luar negeri dan mendukung implementasi transformasi sistem kesehatan nasional yang sejalan dengan 6 pilar transformasi kesehatan Kemenkes, terutama transformasi SDM Kesehatan. Langkah-langkah yang dilakukan Poltekkes Kemenkes Padang dalam menjalankan transformasi pendidikan sesuai UU No 17 Tahun 2023 yaitu peningkatan kuota penerimaan mahasiswa baru, pengembangan Program Studi baru dan kelas internasional. Kurikulum saat ini disesuaikan dengan arah kebijakan transformasi Kesehatan Nasional Model Praktek Kerja Lapangan Terpadu dengan Interprofessional Collaborative Practice.
Disperindag yang diwakili oleh Yuldhy Dharma Putra menyampaikan, tidak melakukan pengawasan khusus terhadap peredaran produk MBDK dan sejauh ini Disperindag belum melakukan koordinasi dengan pelaku industri terkait penyesuaian produk dengan standar Kesehatan. BPOM disini juga tidak melakukan pengawasan sendiri melainkan bersinergi dengan lintas sektor dalam mengawasi MBDK. BPOM Menyusun srategi dengan cara melakukan evaluasi terhadap label produk yang di edarkan agar masyarakat terhindar dari produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Puskesmas Ulak Karang yang di wakili oleh Riri menyampaikan keterlibatan keluarga dalam pengobatan penyakit menular yaitu TBC sangat penting. Keluarga berperan sebagai pengawas minum obat, memberikan dukungan emosional dan membantu mencegah stigma pandangan negatif terhadap penyakit TBC.
Penulis : Ria Putri Amri Editor : Andri Matovani