Senator Alirman Sori Pantau Kesiapan KPU Sumbar Hadapi Pemilu 2024

09 Mei 2023 oleh sumbar

Anggota DPD RI, Alirman Sori kunjungi KPU Sumbar pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023. Pada pertemuan tersebut, Senator asal Dapil Sumbar yang akrab disapa Also ini disambut Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Sekretaris KPU Firman dan beberapa kepala bagian (Kabag) di sekretariat KPU Sumbar dan beberapa mahasiswa Fisip Unand yang magang. Dalam kunjungan ini Alirman Sori didampingi perwakilan dari kantor DPD RI yang ada di Sumbar.

Alirman Sori menjelaskan ada beberapa tujuan kunjungan ke KPU dimana beliau ingin mendapatkan informasi dan potret secara langsung tentang progres, kendala dan tantangan apa yang dialami KPU Sumbar dalam siapkan pelaksanaan Pemilu 2024 ini, terlebih hal yang menyangkut kebijakan yang ada di daerah maupun nasional.

Alirman Sori juga menegaskan saat ini setiap anggota DPD RI kembali ke daerah masing-masing untuk melakukan pemantauan kegiatan yang dilakukan KPU dan Bawaslu, guna mengetahui kondisional dari para penyelenggara pemilu itu, mulai dari pusat hingga kabupaten kota. Dalam kegiatan pemantauan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 ini, Alirman Sori sering dialog maupun diskusi dengan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari tentang beberapa hal terkait regulasi yang dikeluarkan KPU RI karena keberadaan DPD RI ini ibarat “jembatan”, jadi fungsinya sebagai perpanjang lidah daerah ke pusat.

Hal lainnya yang disampaikan Alirman Sori dalam pertemuan itu yakni menyangkut sinergitas KPU Sumbar dengan stakeholder terkait yang ada di daerah dan juga pusat. Dirinya juga minta KPU Sumbar untuk tetap fokus pada tugasnya menyiapkan Pemilu 2024 meski saat ini ada gunjang-ganjing adanya isu penundaan Pemilu bahkan yang lebih menarik lagi soal kepastian sistem pemilu 2024, apakah tertutup atau terbuka dimana prosesnya masih di ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Senator ini melanjutkan, seperti ditegaskan Amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945, pasal 22 E (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik, ayat (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. Sedangkan Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat dan (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Berdasarkan Undang- Undang di atas secara konstitusi saat ini, sistem pemilu kita beberapa tahun belakang memakai sistem terbuka yang jadi pertanyaan putusan MK itu apakah yang menyatakan sistem terbuka itu bukankah konstitusi? Menurut saya itu konstitusi,” tegas Alirman Sori menutup kunjungan kerjanya di KPU Provinsi Sumbar.

Penulis : Eka Yulianita Editor : Taufik Hamidi,S.IP.,MM