AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Pariaman (Sumbar) - Anggota DPD RI Bapak Dr.H. Alirman Sori., SH.,M.Hum.,MM melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor KPU Kota Pariaman dalam rangka Pembahasan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 terkait Tahapan Persiapan Pilkada, Perencanaan dan Penganggaran, (26/2/24).
Dalam kegiatan ini hadir Ketua KPU Ali Unan, Dharma Soergana Putera Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Afriwaty Zen Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jundldi Ismael Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Fitra Yandi Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.