AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
22 Juni 2023 oleh jatim
Diskusi itu dilaksanakan dalam merealisasikan mandat dari konstitusi negara agar rancangan undang-undang sistem pengelolaan sumber daya alam dapat disusun secara komprehensif.
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Afnan Hadikusumo menyampaikan, untuk mengoptimalkan penguasaan sumber daya alam oleh negara memang perlu dilakukan klasifikasi jenis-jenis sumber daya alam. Dengan begitu ada sistem yang diberlakukan dalam pengelolaan setiap sumber daya alam menurut jenis dan klasifikasinya.
“Sebagai negara yang dikaruniai kekayaan sumber daya alam tentunya kita harus dapat mengelolanya secara sistematis, efektif, efisien, dan terintegrasi serta mendasarinya dengan prinsip-prinsip pembangunan yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan,” papar Afnan.
Ditegaskan Afnan, negara dan pemerintah harus hadir secara berdaulat untuk menguasai cabang-cabang produksi sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak untuk kemudian mempergunakannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Terlebih, ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemantauan dan peninjauan yang dilakukan PPUU DPD RI atas penatakelolaan sumber daya alam yang berlaku hingga saat ini, masih sangat memerlukan perbaikan. Terutama pada aspek tata kelola agar selaras dengan perkembangan situasi kondisi sosial masyarakat serta dinamika global.
“Karena ada beberapa pengaturan dalam undang-undang tersebut yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini,” tegasnya.
“Ditambah lagi terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga menimbulkan adanya ketidakharmonisan perundang-undangan,” tambah Afnan.
Lebih lanjut terkait RUU ini, ia menegaskan tim PPUU menyusun lingkup pengaturan mencakup klasifikasi sumber daya alam, bentuk pengelolaan sumber daya alam dan pembagian urusan sumber daya alam.
Selanjutnya juga dana bagi hasil sumber daya alam, perlindungan sumber daya alam, dana abadi sumber daya alam dan partisipasi masyarakat dan ke depalapan, penegakan hukum di bidang agraria dan sumber daya alam.
“Prinsipnya dalam penyelengggaraan pengelolaan sumber daya alam, negara diharapkan dapat memberikan ruang bagi setiap unsur masyarakat untuk dapat terlibat dan turut serta dalam pelaksanaan pengelolaan serta pengawasan terhadap eksplorasi dan eksploitasi SDA,” tegasnya.
Keterlibatan tersebut tentunya dimaksudkan agar masyarakat dapat berkontribusi serta menerima manfaat dari hasil pengelolaan sumber daya alam.
“Paling cepat RUU ini akan menjadi bahasan dua tahun ke depan. Maka dari itu kita akan menggali sekomprehensif mungkin masukan maupun kajian dari berbagai elemen,” pungkasnya.