PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG TATA TERTIB
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- Bahwa dalam rangka melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia memandang perlu memiliki Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia beserta alat kelengkapannya;
- Bahwa Tata Tertib yang ditetapkan dengan Peraturan DPD RI nomor 2 Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi kebutuhan pengembangan organisasi dan perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 92/PUU-X/2012 dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 sebagai pengganti UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
- Bahwa untuk keperluan sebagaimana tersebut huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Tata Tertib yang baru.
Mengingat:
- Pasal 22C, Pasal 22D, dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);