AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
23 September 2025 oleh malut
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Kunjungan Kerja dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 62 tahun 2024 tentang APBN 2025 bersama Perwakilan BPKP Maluku Utara selaku mitra kerja Komite IV. (Foto: Kds)
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Kunjungan Kerja dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 62 tahun 2024 tentang APBN 2025 bersama Perwakilan BPKP Maluku Utara selaku mitra kerja Komite IV.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta menyampaikan, kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga perwakilan daerah terhadap pelaksanaan anggaran negara.
Beritabuanaco Homepage » Parlemen » Senator »Komite IV DPD RI Dorong Efektivitas Penggunaan DAK dan DAU di Provinsi Malut
Komite IV DPD RI Dorong Efektivitas Penggunaan DAK dan DAU di Provinsi Malut 23/09/2025byjatayu elang by jatayu elang
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Kunjungan Kerja dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 62 tahun 2024 tentang APBN 2025 bersama Perwakilan BPKP Maluku Utara selaku mitra kerja Komite IV. (Foto: Kds) BERITABUANA.CO, TERNATE – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Kunjungan Kerja dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 62 tahun 2024 tentang APBN 2025 bersama Perwakilan BPKP Maluku Utara selaku mitra kerja Komite IV.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta menyampaikan, kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga perwakilan daerah terhadap pelaksanaan anggaran negara.
Menurutnya, DPD perlu memastikan sejauh mana penyerapan TKD berjalan efektif, harapannya untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai hasil pengawasan BPKP atas pelaksanaan APBN 2025, khususnya terkait dengan TKD di Provinsi Maluku Utara.
“Selain Informasi terkait realisasi dan penyaluran TKD di Provinsi Maluku utara khususnya, kami ingin mengetahui sampai di mana realisasi penyerapan dana transfer di kabupaten dan kota, serta apa saja kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan anggaran pembangunan dengan maksimal terutama di sektor layanan dasar mengenai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” katanya.
“Efektivitas penyaluran dan pemanfaatan DAK/DAU tahun 2025 menjadi fokus pengawasan Komite IV, kami harap laporan yang disampaikan oleh BPKP Maluku Utara harus transparan terhadap anggaran pembangunan mengingat bahwa anggaran tersebut harus dioptimalkan serta evaluasi ini penting mengingat TKD menjadi salah satu instrumen vital dalam mendukung pembangunan daerah, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur dasar sesuai dengan amanat undang-undang APBN,” ungkap Ir. Namto Roba, selaku Koordinator Tim juga Anggota Komite IV DPD RI Provinsi Maluku Utara dalam sambutannya.
BPKP Maluku Utara telah melaksanakan TKD tahun 2021-2025 pada 11 pemda di wilayah Provinsi Maluku Utara, Penganggaran 111,63% dari nilai alokasi dengan penyaluran 97,48% dari nilai alokasi. Seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara memiliki tingkat ketergantungan TKD sangat tinggi (>75%), Penggunaan TKD sulit ditelusuri karena belum ada mekanisme pemantauan dan pelaporan yang terstruktur, tidak tertib dalam tagging sumber dana, serta arsip pelaporan yang lemah. Kondisi ini diperburuk oleh pergantian pejabat tanpa transisi memadai, sehingga dokumen pelaporan sulit diperoleh” ungkap Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Tri Wibowo Aji.
“Permasalahan lain bagi Pemda di lingkup Provinsi Maluku Utara adalah bahwa Berdasarkan data yang diperoleh BPKAD di wilayah Provinsi Maluku Utara, nilai efisiensi di atas belum mencerminkan kondisi riil terkait substansi belanja sesuai dengan tematik yang telah ditetapkan Kemendagri. Hal ini disebabkan pemerintah daerah belum tertib melakukan tagging belanja sesuai dengan tematik, imbuhnya. Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara menggunakan Aplikasi SIKD Kemendagri dan Simtrada Kementerian Keuangan untuk memotret alokasi dan penyaluran TKD. Sedangkan untuk memantau realisasi dan penggunaan DAK/DAU belum terdapat tools tersendiri dan hanya menggunakan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara belum dapat mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pemerintah Pusat seperti Dapodik, Krisna, ataupun ASPAK, dalam rangka pengawasan TKD karena tidak memiliki akses” tambahnya.
Dalam penutupannya Novita Anakotta menegaskan bahwa “efisiensi itu penting tetapi kita harus telaah bagaimana dampak yang terjadi akibat efisiensi tersebut”.
Komite IV DPD RI berharap, dengan pengawasan berbasis data dan dialog langsung di daerah, pemerintah pusat dan daerah dapat memperbaiki mekanisme penyaluran dana, menghindari keterlambatan, serta memastikan kualitas proyek pembangunan. Komite IV akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja hari ini dengan menyusun rekomendasi terkait dengan TKD ke pusat/daerah guna perbaikan regulasi & tata kelola, ketepatan waktu salur, ketepatan sasaran, dan dampak optimalnya bagi daerah yang akan kami sampaikan dalam bentuk hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 62 tahun 2024 tentang APBN 2025” tutup Wakil Ketua Komite IV. (Kds)
sumber berita: https://beritabuana.co/2025/09/23/komite-iv-dpd-ri-dorong-efektivitas-penggunaan-dak-dan-dau-di-provinsi-malut/