Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

Beranda

Profil

Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

Anggota DPD RI Mempunyai Hak :

  1. Bertanya;

  2. Menyampaikan usul dan pendapat;

  3. Memilih dan dipilih;

  4. Membela diri;

  5. Imunitas;

  6. Protokoler; dan

  7. Keuangan dan administratif

Anggota DPD RI Mempunyai Kewajiban :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila

  2. Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;

  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;

  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah;

  5. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

  6. Menaati tata tertib dan kode etik;

  7. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

  8. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

  9. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.