Kunjungan Kerja Komite IV DPD-RI dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

10 Februari 2025 oleh papuabarat

Di lansir dari TRIBUNSORONG.COM Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kunjungan ini berlangsung di Vega Prime Hotel and Convention, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (10/2/2025). Rombongan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad, bersama para pejabat serta kepala daerah di wilayah tersebut. Dalam sambutannya, Pj Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad mengungkapkan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menghadapi kendala karena regulasi harus berbasis Peraturan Daerah (Perda).ebagai langkah percepatan, Pemprov Papua Barat Daya telah berkoordinasi dengan Gubernur Papua Barat, yang kemudian menyerahkan dokumen tata ruang provinsi induk sebagai acuan bagi Papua Barat Daya.

“Pada tanggal 7 kemarin, Gubernur Papua Barat telah menyerahkan semua dokumen tata ruang, baik darat maupun laut. Ini akan memudahkan kami dalam melakukan penyesuaian tata ruang di Papua Barat Daya,” ujar Musa’ad. Selain tata ruang, Papua Barat Daya juga menghadapi kendala dalam penarikan pajak dan retribusi daerah yang seharusnya ditetapkan melalui Perda.

“Namun, setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Papua Barat Daya diberikan dispensasi untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar sementara,” katanya. Musa’ad juga menyoroti belum optimalnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di provinsi ini.

Saat ini, sebagian besar sumber PNBP di Papua Barat Daya masih dikelola oleh kabupaten/kota, seperti BUMD Pariwisata di Raja Ampat dan sektor kelautan.

“Kami membutuhkan regulasi yang kuat agar potensi ini bisa dikembangkan dengan baik,” tambahnya. Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting bagi Papua Barat Daya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi provinsi yang baru terbentuk ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Penerimaan Negara Bukan Pajak di Papua Barat Daya Belum Optimal, Ini Kendalanya, https://sorong.tribunnews.com/2025/02/10/penerimaan-negara-bukan-pajak-di-papua-barat-daya-belum-optimal-ini-kendalanya. Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak