08 Mei 2025 oleh papuabarat
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Abdullah Manaray Komit Kawal Aspirasi Kehutanan dan Lingkungan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat, Abdullah Manaray, S.T., berkomitmen untuk mengawal aspirasi terkait persoalan kehutanan dan kerusakan lingkungan di daerah tersebut.
Aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Papua Barat berkaitan dengan belum adanya ruang bagi daerah untuk mengelola sektor kehutanan.
Menurut Senator yang dikenal dengan julukan Songkok Merah ini, pihaknya telah menyampaikan pandangan terkait permasalahan yang disampaikan Pemprov maupun SKPD kepada kementerian/lembaga, dan hal ini sudah menjadi representasi serta aspirasi rakyat dan daerah.
Manaray mengakui ada dua kesimpulan penting yang ia catat dalam pertemuan Tim Komite II DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Yang pertama, jika memang dalam pembangunan saat ini terdapat aktivitas di kawasan-kawasan lindung atau cagar alam, maka harus ada penegakan hukum, apabila memang kita benar-benar ingin menegakkan hukum. Kemudian yang kedua, pemerintah maupun masyarakat, terutama pemerintah daerah, harus diberikan kesempatan untuk mengelola hutannya,” jelasnya kepada awak media di sela-sela kunjungan kerja Komite II DPD RI di ruang Multimedia, Lantai 3, Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (8/5/2025).
“Jadi apa pun itu, penting untuk dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Karena dengan begitu, hutan itu selain dijaga oleh masyarakat adat juga oleh pemerintah daerah. Karena pemanfaatannya tentu untuk rakyat dan daerah,” sambung Manaray.
Intinya, tegas dia, pemerintah daerah harus diberikan ruang untuk memanfaatkan hutan dengan sebaik mungkin untuk masyarakat dan daerah, tanpa melanggar hukum.
“Harus ada aturan yang jelas. Karena yang terjadi saat ini adalah tidak adanya kepastian hukum. Di satu sisi, pemerintah ingin mengelola sumber daya alamnya, tapi tidak bisa karena terbentur aturan hukum,” tegas Manaray.
Senator yang dikenal rendah hati ini memastikan akan mengawal secara ketat aspirasi dari hasil pertemuan tersebut.
“Apa yang menjadi pembahasan tadi bersama kesekretariatan sudah direkam dengan baik, tetapi semuanya akan dirapatkan lebih lanjut dengan kementerian secara teknis. Jadi tidak hanya pengawasan terhadap undang-undang, tapi juga usulan revisi terhadap undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa harus ada tindak lanjut nyata, dan pemerintah harus tegas dalam mengambil tindakan melalui Perpres, Keputusan Menteri, atau Perpu yang tentunya berpihak pada kepentingan daerah.
“Sambil menunggu, harus ada kepastian hukum. Karena kita tidak tahu kapan bencana alam bisa datang. Jangan sampai terjadi bencana, karena semua akan dirugikan—baik rakyatnya, alamnya, maupun hutannya. Sebelum hal ini terjadi, maka harus ada upaya pencegahan, karena itu sangat penting,” pungkasnya, dikutip dari Koreri.com.