Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan audiensi dengan Pimpinan PURT, Sekretariat PURT dan Sekretariat DPD RI di Provinsi Jawa Timur

08 September 2023 oleh jatim

[image]DPD RI Jatim 1.jpeg[/image] [image]DPD RI Jatim 2.jpeg[/image] #### Surabaya, 8 September 2023 ##### Pimpinan PURT bersama dengan sekretariat PURT dan Sekretariat DPD RI di Ibukota Provinsi Jawa Timur melakukan audiensi dengan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur membahas kelanjutan rencana bantuan pembangunan Gedung DPD RI Provinsi Jawa Timur

Pimpinan Komite IV DPD RI Melaksanakan Kunjungan Kerja

05 April 2023 oleh jatim

#### Pasuruan, 5 April 2023 ##### Pimpinan Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Timur dalam rangka pendampingan mitra kerja terkait Pembahasan Peran Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dalam melakukan Pengawasan terhadap jalannya pengelolaan koperasi di Provinsi Jawa Timur. ##### Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KUTT Suka Makmur Pasuruan dengan dihadiri oleh Kepala Dinas UKM Provinsi Jawa Timur, dan juga koperasi-koperasi mitra kerja se kabupaten Pasuruan.

DPD RI Bersama FH Unair Bahas RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam

22 June 2023 oleh jatim

##### **Kamis, 22 Juni 2023** ##### **PPUU DPD RI melaksanakan Focus Group Discussion bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam rangka uji sahih RUU sistem pengelolaan sumber daya alam di Aula Pancasila Fakultas Hukum Kampus B Universitas Airlangga.** Diskusi itu dilaksanakan dalam merealisasikan mandat dari konstitusi negara agar rancangan undang-undang sistem pengelolaan sumber daya alam dapat disusun secara komprehensif. Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Afnan Hadikusumo menyampaikan, untuk mengoptimalkan penguasaan sumber daya alam oleh negara memang perlu dilakukan klasifikasi jenis-jenis sumber daya alam. Dengan begitu ada sistem yang diberlakukan dalam pengelolaan setiap sumber daya alam menurut jenis dan klasifikasinya. “Sebagai negara yang dikaruniai kekayaan sumber daya alam tentunya kita harus dapat mengelolanya secara sistematis, efektif, efisien, dan terintegrasi serta mendasarinya dengan prinsip-prinsip pembangunan yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan,” papar Afnan. Ditegaskan Afnan, negara dan pemerintah harus hadir secara berdaulat untuk menguasai cabang-cabang produksi sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak untuk kemudian mempergunakannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Terlebih, ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemantauan dan peninjauan yang dilakukan PPUU DPD RI atas penatakelolaan sumber daya alam yang berlaku hingga saat ini, masih sangat memerlukan perbaikan. Terutama pada aspek tata kelola agar selaras dengan perkembangan situasi kondisi sosial masyarakat serta dinamika global. “Karena ada beberapa pengaturan dalam undang-undang tersebut yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini,” tegasnya. “Ditambah lagi terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga menimbulkan adanya ketidakharmonisan perundang-undangan,” tambah Afnan. Lebih lanjut terkait RUU ini, ia menegaskan tim PPUU menyusun lingkup pengaturan mencakup klasifikasi sumber daya alam, bentuk pengelolaan sumber daya alam dan pembagian urusan sumber daya alam. Selanjutnya juga dana bagi hasil sumber daya alam, perlindungan sumber daya alam, dana abadi sumber daya alam dan partisipasi masyarakat dan ke depalapan, penegakan hukum di bidang agraria dan sumber daya alam. “Prinsipnya dalam penyelengggaraan pengelolaan sumber daya alam, negara diharapkan dapat memberikan ruang bagi setiap unsur masyarakat untuk dapat terlibat dan turut serta dalam pelaksanaan pengelolaan serta pengawasan terhadap eksplorasi dan eksploitasi SDA,” tegasnya. Keterlibatan tersebut tentunya dimaksudkan agar masyarakat dapat berkontribusi serta menerima manfaat dari hasil pengelolaan sumber daya alam. “Paling cepat RUU ini akan menjadi bahasan dua tahun ke depan. Maka dari itu kita akan menggali sekomprehensif mungkin masukan maupun kajian dari berbagai elemen,” pungkasnya. https://surabaya.tribunnews.com/2023/06/22/bersama-fh-unair-dpd-ri-bahas-ruu-sistem-pengelolaan-sumber-daya-alam

Kunjungan Kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur

30 January 2023 oleh jatim

Surabaya, 30 Januari 2023 Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Usul Inisiatif RUU tentan Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2016. Delegasi Komite IV DPD RI diterima oleh Wakil Gubernur Jawa Timur beserta OPD terkait bertempat di Ruang Binaloka.

PPUU DPD RI Terima Aspirasi Agar UU Pilkada Direvisi

22 September 2022 oleh jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Jatim, Kamis (22/9/2022). Hal ini untuk memberikan ruang dialog kepada Pemprov Jatim maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim untuk menyampaikan usulan, uneg-uneg ataupun permasalahan yang timbul di daerah akibat adanya aturan UU yang telah ada. Selain itu, juga untuk menginventarisasi usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023 untuk wilayah Jawa Timur. PPUU DPD RI juga melakukan evaluasi Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024. Ada beberapa masalah yang muncul dan dibahas dalam diskusi menampung aspirasi kali ini. Seperti terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Menjelang Pilkada serentak akan ada banyak sekali kepala daerah yang habis masa jabatannya, dan diisi oleh seorang Pj, Pjs atau Plt. Di Jatim sendiri akan ada 18 daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah. Dan, masa satu daerah dipimpin oleh Pj hingga ada kepala daerah baru rentangnya sangat lama,” kata Wakil Ketua PPUU DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo kepada wartawan. Salah satu hal yang dibahas dalam forum tersebut adalah permintaan agar Undang-undang tersebut ditinjau ulang. Ini karena penunjukan Pj dengan rentang waktu yang cukup lama menjadi permasalahan tersendiri, karena kewenangan Pj pun terbatas oleh aturan yang lain. Dimana tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan dan keputusan strategis. Menjawab hal tersebut, Muhammad Afnan mengatakan, bahwa memang saat pembahasan tentang UU Pilkada, DPD RI tidak dilibatkan. Sehingga, ini menjadi masukan yang bagus untuk dibawa ke pemerintah pusat. “Memang kita waktu itu tidak diikutsertakan saat membahas Undang-undang tentang Pilkada. Nah, ini masukan dari daerah, dimana sangat dirasakan di daerah bahwa pengangkatan Pj, Pjs dan Plt kepala daerah itu dari sisi legitimasi politik lemah,” ucapnya. “Terlebih yang juga menimbulkan persoalan adalah ketika Pj, Pjs, dan Plt tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis. Itu persoalan. Saat ada masalah oleh kepala daerah yang sangat urgent, maka akan menimbulkan masalah baru. Ini masukan strategis yang akan kami bawa ke pemerintah pusat, khususnya DPR RI supaya bisa diperhatikan lagi.” imbuh Afnan. Tidak hanya itu, masukan yang juga muncul dari forum tersebut adalah terkait pengelolaan desa, UU tentang Sisdiknas, hak intelektual dan banyak lagi. Masukan yang ada lebih menyorot bahwa ternyata ada cukup permasalahan yang timbul di daerah akibat adanya aturan UU baru. Baik berbenturan dengan aturan yang lain ataupun kendala yang sifatnya kasuistik. “Apa yang dibahas disini akan kita tampung dan kita sampaikan kepada DPR RI. Namun tentu untuk tindak lanjutnya butuh waktu. Jadi kalau revisi UU tidak bisa sebulan dua bulan. Bahkan pengalaman kami bisa sampai satu tahun lebih,” tandasnya. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa program ini dilakukan bukan hanya di Jatim. Namun juga di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Yang mana tujuannya adalah DPD RI ingun menggali usulan dan masukan terkait usulan RUU DPD untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Khususnya 7 RUU yang disiapkan DPD RI untuk masuk dalam Prolegnas Perubahan 2022 atau Prolegnas Prioritas 2023. Yaitu, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Perubahan UU 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan, RUU tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Pelayanan Publik (RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik), RUU tentang Pemerintahan Digital; dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. (tok/kun) https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/ppuu-dpd-ri-terima-aspirasi-agar-uu-pilkada-direvisi/#.Yyzobi-C1NE.whatsapp

RDP BAP DPD RI Dengan Perum Perhutani

22 June 2022 oleh jatim

Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno (tengah) saat menandatangani nota kesepakatan. Surabaya (beritajatim.com) – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) menggelar mediasi antara pengrajin batik yang tergabung di dalam PT Bayuh Mlarak Perkasa dan Perum Perhutani dalam rangka menindaklanjuti terkait pengelolaan limbah getah pinus pabrik gondorukem dan terpentin di kantor DPD RI Jawa Timur, Jalan Ciliwung 66, Kamis (02/06/2022). Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno mengatakan jika permasalahan bermula dari para pengrajin yang mengharapkan agar mendapatkan jumlah limbah sesuai dengan izin angkutan khusus sehingga karyawan yang telah di PHK dapat bekerja kembali. Menurut Bambang, permasalahan antara pengrajin batik dan perum Perhutani hanya permasalahan miskomunikasi lantaran pengrajin merasa dalam 4,5 tahun belakangan ini kekurangan bahan baku limbah getah pinus yang disuplai dari Pabrik Gondorukem dan Terpentin di wilayah Ponorogo, Provinsi Jawa Timur. Selain itu, pengrajin juga mengeluhkan banyaknya pengusaha baru yang terpenuhi kuota pembelian limbah getah pinus Pabrik Gondorukem Ponorogo. “Berdasarkan data yang kami terima bahwa Perhutani semakin mengefektifkan bahan sehingga limbah semakin minim. Namun, dari pihak perhutani menawarkan ke pengrajin agar dapat mengolah gondo hitam menjadi malam. Sehingga kebutuhan pengrajin untuk produksi batik terpenuhi,” imbuh Bambang. Sementara itu, Edi Bambang Purwanto yang menjadi perwakilan pengrajin merasa pertemuan yang diadakan BAP DPD RI belum membuahkan solusi yang maksimal. Menurut Edi, Pihaknya menerima jika pengrajin harus berganti bahan baku malam dari limbah ke Gondo Hitam untuk melukis batik. Namun, ia meminta agar para pengolah limbah yang tidak mempunyai izin ditertibkan terlebih dahulu. “Tadi tidak disinggung sekali perkara limbah, kami meminta agar di tertibkan dahulu lah pengelola limbah yang tidak berizin karena luar biasa dampaknya kepada kami. Jadi bahan baku kami berkurang karena ada pengelola yang tidak berizin,” tegas Edi. Pantauan beritajatim, rapat dengar pendapat tersebut berlangsung selama hampir 90 menit dan menghasilkan nota kesepakatan yang ditandatangani bersama. [ang/but] https://beritajatim.com/peristiwa/bap-dpd-ri-mediasi-konflik-limbah-pengrajin-batik-dan-pt-perhutani/