Aparatur Sipil Negara Adalah Kunci Kesuksesan Suatu Negara

oleh admin

Jakarta, dpd.go.id – Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja  dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Prof. Dr. H. Yuddy Crisnandi , ME) Rapat dibuka oleh Ketua Komite I DPD RI (Drs. H. Akhmad Muqowam Senator asal Provinsi Jawa Tengah), membahas Pengawasan UU ASN dan Progress Penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU ASN, diruang rapat Komite I, Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (22/2/2016). Muqowam mengingatkan,  “peran dan kedudukan Aparatur Sipil Negara adalah kunci kesuksesan dalam suatu negara dalam mengambil kebijakan rasional dan publik, apabila terjadi kerjasama dan saling percaya antara pemerintah, masyarakat dan seluruh elemen bangsa. Idealnya Aparatur Sipil Negara harus memiliki kualifikasi dan kompetensi pada suatu manajemen merit.” Yuddy Crisnandi memiliki Rencana Kerja Tahun 2016, dengan melaksanakan tiga program: Program Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dalam berbagai aspek, yang meliputi: kelembagaan dan tatalaksana, SDM aparatur, pengawasan dan akuntabilitas aparatur serta pelayanan publik. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian PANRB, yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas internal antara lain pengelolaan dan pembinaan kepegawaian, operasional perkantoran, pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran, administrasi keuangan, perencanaan dan penganggaran, kehumasan, pengawasan internal dan dukungan operasional lainnya. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian PANRB, yang bertujuan untuk memenuhi peningkatan dan pengelolaan sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. Pelaksanaan pembinaan pegawai ASN di pusat dan daerah, ketersediaan pegawai asn di daerah otonomi baru dan penyelesaian permasalahan Tenaga kerja Honorer dan Satpol PP. Pada permasalahan Tenaga Honorer  ada dua pengertian Kategori, kategori satu  adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006 Tenaga Honorer pada Kategori dua adalah Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD  dengan kriteria seperti diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46  tahun pada tanggal 1 Januari 2006. Jumlah Tenaga Honorer yang telah diangkat menjadi PNS dari kurun waktu tahun 2005 s/d 2014 sebanyak 1.163.883 atau sekitar 26% dari jumlah PNS keseluruhan saat ini, termasuk Tenaga Honorer Kategori 2 yang lulus sekitar 200.000 pada seleksi tahun 2013. Proporsi ini tentunya perlu dievaluasi kembali karena pengangkatan Tenaga Honorer pada dasarnya tidak berdasarkan kualifikasi dan kompetensi kebutuhan formasi Penyelesaian  Masalah Pengangkatan Satpol PP harus melalui mekanisme UU ASN, yakni bagi tenaga Satpol PP yang belum PNS dan masih dibawah usia 35 tahun dapat mengikuti seleksi CPNS dan yang berusia diatas 35 tahun dapat mengikuti seleksi PPPK sesuai dengan kebutuhan formasinya. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak dimungkinkan lagi untuk melakukan pengangkatan PNS secara otomatis selain dengan mekanisme pelamar umum, lanjut Yuddy Crisnandi Dr. Abdul Aziz Khafia, S.Si., M.Si. senator asal DKI Jakarta, mengharapkan janji politik presiden, dalam reformasi birokrasi, seperti penyederhanakan struktur Kelembagaan/Kementerian, tetapi faktanya begitu Jokowi dan JK dilantik, tidak ada reformasi birokrasi  tetap saja ada penambahan Kelembagaan/Kementerian. Kebijakan Bapak Menteri dalam kinerja satu tahun,  tidak ada yang berdampak pada rakyat kecil, hanya berdampak di media, karena pegawai honorer sampai sekarang masih belum ada solusi. Contoh Pegawai di DKI Jakarta tidak punya kepastian dalam posisi kedudukannya, karena bukan sistem yang berjalan tapi apa maunya Ahok, seharusnya negara melindungi Aparatur Sipil Negara (idr).

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan