EN

ID

KOMITE II DPD RI JEMBATANI ASPIRASI BUPATI TOBA DENGAN PEMERINTAH PUSAT, MENGUNDANG KEMENTERIAN LAKUKAN KUNKER PENGAWASAN UU PANGAN

05 September 2023 oleh admin

KABUPATEN TOBA, dpd.go.id – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pada Senin (3/4) di Kabupaten Toba dan Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Wakil Ketua Komite II DPD RI Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) yang didampingi Dr. Badikenita Br. Sitepu, SE., SH., M.Si senator daerah pemilihan Sumatera Utara, mengawali sambutannya menyampaikan bahwa Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Toba bertujuan untuk melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan melakukan dialog langsung dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, dan turut menghadirkan perwakilan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR serta Kementerian LHK. Dalam sambutannya membuka pertemuan Puteh menyatakan “Indonesia pernah memiliki sistem pertanian berkelanjutan, tetapi mulai hilang. Ketahanan pangan tidak hanya bicara padi (beras). Ada tanaman pangan endemik yang paling cocok dengan masyarakat di sekitarnya. Penyeragaman pangan merupakan aksi berbahaya karena Nusantara ini Bhineka Tunggal Ika, majemuk. Ketika diseragamkan maka ekosisitem, keanekaragaman hayati, dan sumber pangan lokal akan lenyap”, karena itu kegiatan ini merupakan wujud nyata DPD RI hadir menjembatani kepentingan dan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat”. Sementara Senator Badikenita Sitepu menyatakan siap untuk menjadi penyambung aspirasi Bupati Toba dan Bupati Humbang Hasundutan menindaklanjuti upaya-upaya pengembangan food estate mendukung ketahanan nasional.

Aspirasi Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus, yang menyebut bahwa “meski Kabupaten Toba telah ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, Indeks Pertanian (IP) padi sawah di Kabupaten Toba adalah 1,25 artinya 75% dari lahan sawah (12.837 ha) menganggur setelah panen raya di bulan Juli – Agustus; Luas lahan kering sebesar 24.785 ha belum dikelola secara optimal sehingga optimalisasi/intensifikasi lahan kering menjadi salah satu alternative pengembangan Food Estat; Lahan yang tidak di usahakan seluas 29.247 ha adalah lumbung pangan yang sangat potensial, meski diharapkan potensi wisata Toba dapat menyamai potensi wisata Kabupaten Badung di Bali, namun dalam waktu menengah pemenuhan kebutuhan konsumsi wisata harus terjamin dari lokal dengan contoh kebutuhan bawang merah yang dibutuhkan sebesar 641 ribu ton harus didatangkan dari luar wilayah Toba”. Bupati Toba juga menambahkan tantangan Toba saat ini tercermin pada pertama, penyuluh pertanian yang berjumlah hanya 45 orang dengan rasio 0,18/desa adalah tantangan; kedua, kuota pupuk subsidi, alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Toba adalah 11,445 ton yang jika disediakan akan mencukupi kebutuhan 40% pupuk petani; ketiga, alat mesin pertanian dibutuhkan untuk perluasan lahan Kecamatan Habinsaran, Borbor, dan Nassau; keempat, jalan lintas dan jalan produksi dibutuhkan.”

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE, menjelaskan tiga alasan Kabupaten Humbang Hasundutan bersedia mengembangkan food estate, pertama, iklim musim basah yang berlangsung selama 10 bulan dalam satu tahun, menjamin ketersediaan air; kedua, tanah yang subur; ketiga, budaya bertani telah berakar dalam masyarakat; sisi lain tantangan juga masih perlu diatasi yakni antara lain, kegiatan adat masyarakat yang membuat petani harus meninggalkan lahan pertanian pada masa2 penting proses tanam dan pemeliharaan dalam waktu yang lama dan tanpa sdm pengganti;, dan pengetahuan pertanian dengan teknologi dan metode modern. Dan jenis tanaman yang dipilih untuk ditanam kelompok tani adalah bawang merah, kentang, kubis, dan cabai serta jagung jenis yang dapat tumbuh di dataran 1000 dpl. Bupati Dosmar juga menjelaskan bahwa kegiatan food estate pada wilayahnya pada tahun 2020 tidak dilakukan dengan penebangan pohon dalam hutan, melainkan memanfaatkan lahan HTI yang terlantar seluas 215 ha. Tindak Lanjut dan Dukungan yang Diharapkan terdiri atas pertama Input awal relatif besar untuk karkateristik lahan ekstensifikasi, maka membutuhkan mitra investor yang bersedia sebagai “bapak asuh dari petani/kelompok tani” dengan jangka waktu tertentu. Kedua, Replikasi center of excellence yang dimodali investor tersebut merupakan upaya paling efektif dalam akselerasi pengembangan lahan budidaya di food estate karena petani tidak hanya dipekerjakan tetapi juga memperoleh pembekalan untuk mandiri melalui pelatihan manajemen lahan dan analisa biaya usaha tani yang optimal. Ketiga, Perlu pemantauan ketat untuk penyelesaian penyempurnaan jaringan irigasi dan jalan dalam kawasan (15,5 KM) ditargetkan selesai akhir Tahun 2023 oleh Kementerian PUPR. Keempat, Pengembangan lahan melalui proses pembersihan dan pengolahan lahan dengan alat yang disediakan Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian, sementara O/P dikelola oleh pemerintah kabupaten.

Bupati Dosmar juga menunjukan secara langsung lokasi food estate yang dikembangkan di kabupatennya, sehingga pimpinan Komite II DPD RI dan rombongan melihat langsung apa yang sedang berlangsung pada wilayah pertanian dan berdialog bahkan turut melakukan tanam bibit kubis secara bersama-sama dengan kelompok tani. Anggota Forum Petani Toba, Bapak Butar-butar memberikan tiga saran sekiranya dapat diwujudkan pemerintah pusat bagi petani Kabupaten Toba, pertama, lahan-lahan produktif di Kabupaten Toba tidak dialih fungsikan, dan agar ada ketetapan peraturannya; dua, jaminan ketersediaan pupuk organic yang mengandung kalsium, karena pupuk subsidi dan pupuk non subsidi tidak perbaiki struktur tanah; tiga, Sebagai ujung tombak, sumber daya manusia, penyuluh pertanian agar diberikan motivasi dan pelatihan, diberi dukungan gasoline untuk transportasi agar bisa kunjungi kelompok tani dan safety perlengkapan petani; dan alat mesin pertanian yang saat ini masih hanya berjumlah 3 unit digunakan pengolahan lahan pertanian pada 18 kecamatan sangat tidak ideal. Sesi diskusi dan tanya jawab kegiatan Kunker dimoderatori Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H Senator asal Lampung yang menyatakan, “Sebagai bentuk pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Pangan, maka dipandang perlu mengingatkan semua stakeholder agar dalam konteks kedaulatan dan ketahanan pangan tidak boleh terjadi keseragamaan tanaman pangan dalam seluruh wilayah RI, riset-riset pertanian yang telah dilakukan kementerian pertanian dan akademisi dapat diguanakan untuk pengembangan pangan yang disesuaikan dengan kondisi iklim, tanah, dan jenis tanaman yang cocok. Saat ini didengarkan upaya food estate Kabupaten Humbang Hasundutan dan aspirasi Kabupaten Toba (selain pengembangan pariwisata), agar seluruh upaya ketahanan pangan dapat didukung baik jangka waktu pendek, menengah dan jangka panjang, termasuk kebutuhan modal dan investasi yang berpotensi diterima dengan kerjasama Negara sahabat perlu menjadi perhatian pemerintah RI”, tegasnya.

Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Toba dan Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara juga dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, Dr. Drs. Marthin Billa, M.M. (Kalimantan Utara), Mamberob Y. Rumakiek S.Si., M.Kesos. (Papua Barat), Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, B.Sc., M.Sc. (KEPRI), Fahira Idris, SE., MH. (D.K.I Jakarta), Lukky Semen SE., (Sulawesi Tengah), Angelius Wake Kako, S.Pd., M.Si. (NTT), Bambang Santoso (Bali), Andri Prayoga Putra Singkarru, M.Sc. (Sulawesi Barat), Wa Ode Rabia AL Adawia Ridwan, SE., M.BA (Sulawesi Tenggara), DR. Habib Ali Alwi, M.Si. (Banten), H. Lalu Suhaimi Ismy (NTB), Dra. Ir. Hj. ENI SUMARNI, M.Kes. (Jawa Barat). Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Pendopo Kantor Bupati Toba, diterima oleh Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus, didampingi Wakil Bupati Tonny M. Simanjuntak, SE dan jajaran OPD, perwakilan Forum Petani Toba; turut hadir Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE; Kepala BPSIP Kementerian Pertanian wilayah Sumatera Utara, Dr. Khadijah El Ramija, SPi, MP; Kasubdit Air Tanah dan Air Baku Wilayah 1 Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Costandji Nait, SP. MT; Kepala Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Syaiful Daulay, S.P., M.Si; Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Ir. Herjon CM Panggabean, M.Si. (*)

Berita Terkait

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024