Pengesahan Keputusan Dalam Sidang Paripurna ke-8 DPD RI

oleh admin

<p style="text-align: justify;">Jakarta, dpd.go.id&nbsp; &ndash; Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna ke-8,&nbsp; di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/12/2013). Sidang paripurna dipimpin Ketua DPD RI, Irman Gusman didampingi Wakil Ketua I DPD RI, Laode Ida dan Wakil Ketua II DPD RI, G.K.R.&nbsp; Hemas. Agenda dalam sidang paripurna ke-8 DPD RI, yaitu: 1) Laporan perkembangan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI; 2) Pengesahan Keputusan DPD RI; 3) Penutupan.</p> <p style="text-align: justify;">Laporan perkembangan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI dimulai dari alat kelengkapan yang akan diambil keputusan. Mengawali penyampaian laporan dan pengambilan keputusan, Alirman Sori (Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat) selaku Ketua Komite I DPD RI mengharapkan agar sidang paripurna dapat mengesahkan RUU tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Bali menjadi RUU Usul Inisiatif DPD RI.</p> <p style="text-align: justify;">Permasalahan terkait pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS juga menjadi perhatian Komite I DPD RI. &ldquo;Realitas di daerah menunjukkan bahwa pengangkatan Tenaga Honorer masih menyisakan beragam permasalahan. Setelah melalui perjalanan pembahasan yang panjang, dengan ini Komite I mengharapkan agar DPD RI dapat mensahkan Hasil Pengawasan terhadap Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, khususnya mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai Keputusan DPD RI dalam sidang paripurna hari ini,&rdquo; papar Alirman.</p> <p style="text-align: justify;">Terkait usul pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), Komite I DPD RI telah menyusun Pandangan dan Pendapat terhadap Aspirasi Masyarakat dan Daerah. Pandangan dan Pendapat yang akan dimintakan sebagai Keputusan DPD RI, adalah: 1) Pandangan DPD RI terhadap Pembentukan Kota Sebatik sebagai pemekaran dari Kabupaten Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara; 2) Pandangan DPD RI terhadap Pembentukan Kabupaten Cibaliung sebagai pemekaran dari Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten.</p> <p style="text-align: justify;">Laporan perkembangan pelaksanaan tugas Komite II DPD RI disampaikan Matheus S. Pasimanjeku (Anggota DPD RI dari Provinsi Maluku Utara) selaku Wakil Ketua Komite II. Dalam laporannya, Matheus meminta pengesahan atas 3 (tiga) Pandangan dan Pendapat DPD RI, antara lain: 1) Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Panas Bumi; 2) Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 3) Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.<br />&ldquo;Perlu kami sampaikan bahwa Komite II telah selesai menyusun Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,&rdquo; ujar Matheus menutup laporan.</p> <p style="text-align: justify;">Kemudian, Komite III DPD RI yang meliputi tugas dan wewenangnya pada Bidang Pendidikan, Agama, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pariwisata dan Olah Raga, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Ketenagakerjaan, dalam Sidang Paripurna ke-8 DPD RI meminta pengesahan keputusan terhadap 3 (tiga) hal. Selaku Ketua Komite III DPD RI, Elviana (Anggota DPD RI dari Provinsi Jambi) memaparkan pengesahan keputusan yang diminta, yaitu: 1) RUU Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berkaitan dengan Kesehatan Ibu dan Anak; 3) Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.</p> <p style="text-align: justify;">Alat kelengkapan DPD RI yang juga meminta pengesahan dalam sidang paripurna ke-8 DPD RI adalah Komite IV. Zulbahri (Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau) selaku Ketua Komite IV menyampaikan bahwa ada 3 (tiga)&nbsp; RUU Usul Inisiatif dan 1 (satu) Pertimbangan yang akan diminta pengesahannya, yaitu: 1) Usul Inisiatif RUU tentang Peimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (sebagai perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah); 2) Usul Inisiatif RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; 3) Usul Inisiatif RUU terhadap Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4) Pertimbangan terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2013.</p>

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan