PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA PADA RISALAH SEBAGAI WORKING LANGUAGE DI LINGKUNGAN DPD RI

oleh admin

Perisalah DPD RI mewacanakan dan menargetkan seluruh tulisan transkrip perekaman dari hasil rapat/sidang DPD RI dan 11 (sebelas) Alat Kelengkapan di lingkungan Persidangan DPD RI saat kini telah menggunakan Bahasa Indonesia sebagai  working language   (bahasa kerja) . Pada hakikatnya bahasa Indonesia merupakan rujukan serumpun dari bahasa Melayu serta merupakan salah satu bahasa yang mudah untuk dikuasai, strukturnya sederhana dan kosakata-nya bersifat terbuka.  Bahasa Indonesia merupakan bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan Bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlanjutnya konstitusi. Bahkan kini di Timor Leste, bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja. Dari sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia merupakan salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai sebagai pokok Bahasa Indonesia pada intinya ada pada bahasa Melayu Riau (wilayah Kepulauan Riau sekarang) dari zaman ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan dari dampak penggunaanya sebagai bahasa kerja diminta oleh para anggota/pejabat yang terkait administrasi kolonial dan berbagai bagian pembakuan sejak awal zaman ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan  "imperialisme bahasa"  apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Bagian ini menyebabkan berlainan Bahasa Indonesia masa kini dengan varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun di Semenanjung Malaya. Hingga masa ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup dan terus menghasilkan kata-kata baru yang telah melewati penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing. Meskipun paham dimengerti dan diceritakan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah hasil terapan  Bahasa Ibu  untuk kebanyakan penuturnya. Sebagai catatan, kurang lebih  748 Dialek Bahasa yang berada di Indonesia yang sudah jadi sebagai bahasa ibu dan sudah tersebar di beberapa negara yang memiliki fakta sejarah penyebaran Budaya Melayu sejak era penjajahan. Penutur Bahasa Indonesia juga kerap kali memakai versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu yang lain atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat lapang dan luas, khususnya di Lingkungan DPD RI sudah dipakai untuk Pengetikan Transkrip Perisalah dari hasil Rekaman pada Rapat-rapat dan Sidang dalam acara Pimpinan DPD RI dan Rapat Sebelas (11) Alat Kelengkapan DPD RI. Bahasa Indonesia sudah tersebar luas dan digunakan sehari-hari baik dalam pergaulan khalayak, di sekolah-sekolah, di perguruan-perguruan tinggi, di media massa, sastra, seni, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah diceritakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua Warga Negara Indonesia.  Bahasa Indonesia dianggap relatif mudah untuk dijadikan dasar yang penting dalam komunikasi dan dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu saja. Bahasa Indonesia merupakan bahasa tuturan mayoritas yang digunakan masyarakat di ASEAN. Target kita dapat dijadikan sebagai  working language   (bahasa kerja)   di lingkungan ASEAN dan lembaga-lembaga lainnya di dalam negeri maupun di luar negeri. Jika Bahasa Indonesia ini kelak dapat diterima menjadi  working language , kami berharap budaya pantun dapat ditambahkan sebagai satu ciri khas penerapan Bahasa Indonesia terkini.   Kedepannya budaya pantun dapat digunakan sebagai pembuka dan penutup pada setiap pertemuan Nasional maupun Internasional karena pantun dinilai dapat diterima di seluruh Indonesia. Begitu pula pantun dapat pula diwacanakan/dipakai di setiap acara rapat/sidang di lingkungan DPD RI. Dengan demikian penekanan penerapan Bahasa Indonesia dalam lingkungan Perisalah DPD RI ini ditegaskan pada  konteks bahasa tulisan  yang dipakai dalam pengetikan transkrip masing-masing dari hasil rekaman setiap sidang atau rapat di lingkungan persidangan serta acara resmi para Pimpinan DPD RI. Hal ini diterapkan agar perkembangan Bahasa Indonesia ke depan menjadi lebih baik, modern, maju, mutakhir, mudah digunakan, dimengerti baik penulisan, membaca, serta arti kosa kata akan menjadi sangat mudah diterima semua pihak baik di dalam negeri  maupun di luar negeri.   Penulis   : Ny. Dra. Eulis Watidihati, MSi Jabatan  : JFPL - Jbtn Fungsional Perisalah Legislatif    – Ahli Madya Setjen DPD RI.                          

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan