11 - Edisi November 2023 - CAPRES DAN CAWAPRES 2024 TAK MEWAKILI KEINDONESIAAN

30 November 2023 , oleh admin

Pesta demokrasi sudah kian mendekat dan Indonesia tengah bersiap untuk Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024. Tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah melempar topi ke dalam arena politik, siap bersaing dalam pertarungan untuk memperebutkan kursi paling penting di negeri ini. Pemilihan Umum Presiden 2024 akan menjadi pertarungan yang menarik, di mana masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin yang dianggap paling cocok untuk membawa negara ini ke masa depan yang lebih baik. Tiga pasangan yang telah mendaftar ke KPU turut memperkaya bursa kandidat dengan pengalaman dan visi yang berbeda, dan pilpres ini akan menjadi salah satu momen terpenting dalam sejarah politik Indonesia. DPD RI menyoroti nominasi yang diusung oleh elit politik cenderung tidak mewakili KeIndonesiaan yang plural, dengan fokus yang kuat pada Pulau Jawa, dikenal sebagai Jawasentrisme. Pilihan elit yang terpaku pada jumlah suara dari provinsi-provinsi di Pulau Jawa, memunculkan istilah “battle ground” yang menjadi pusat pertempuran politik. Battle ground hanya akan meningkatkan polarisasi politik Jawasentrisme saat pilpres dan mengubah tradisi politik Indonesia menjadi semakin feodal.

Majalah Terkait

Edisi XII 15 - 30 Juni 2025 Empat Pulau Kembali Kepangkuan Aceh

17 September 2025 , oleh mediadpd

Keputusan penting dan bersejarah diumumkan dari Istana melalui rapat terbatas virtual pada Selasa, 17 Juni 2025. Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

Edisi XI 1 - 15 Juni 2025 Ketika Tambang Menebar Racun

17 September 2025 , oleh mediadpd

Anggota DPD RI dari dapil Maluku Utara, Graal Taliawo, dalam pernyataannya melalui Antara.com, pada 20 Mei 2025, Kekhawatiran masyarakat bukan sekadar desas-desus. Hasil tangkapan berkurang drastis, dan kesehatan mulai terganggu. Krisis ekologis ini tak hanya soal pencemaran air. Perambahan hutan mangrove yang dilakukan untuk membuka lahan tambang memperburuk kondisi pesisir. Akar-akar bakau yang dulunya menahan abrasi dan menjadi tempat bertelur biota laut kini digantikan tumpukan batu dan alat berat. Ekosistem terganggu, ketahanan pangan mulai goyah, dan satwa endemik seperti burung mamoa terancam punah.

Edisi X 16-31 Mei 2025 Pengangguran Terus Meningkat

04 Juli 2025 , oleh admin

DPD RI memandang situasi ini sebagai peringatan keras. Ketika industri besar meninggalkan Indonesia dan ribuan pekerja dirumahkan, maka yang paling terpukul adalah daerah. Tak hanya kehilangan pemasukan dan aktivitas ekonomi, daerah juga menanggung beban sosial akibat meningkatnya pengangguran. Jika dibiarkan, dampaknya bisa meluas menjadi ketimpangan, urbanisasi tak terkendali, hingga meningkatnya potensi kriminalitas. DPD RI mendorong pemerintah untuk segera merancang kebijakan penyelamatan industri padat karya dan berorientasi pada peningkatan ekspor produk. DPD RI juga mendorong penguatan program reskilling dan upskilling bagi korban PHK, agar mereka memiliki keterampilan baru dan siap kerja. Pemerintah daerah bersama DPD RI dapat mengembangkan balai pelatihan kerja berbasis potensi lokal, seperti pertanian modern, pariwisata, dan industri kreatif. Dengan begitu, pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak menjadi beban, namun bisa kembali produktif di sektor baru. PHK massal adalah sinyal bahwa kita membutuhkan arah baru dalam kebijakan ketenagakerjaan dan industri nasional. Negara tidak boleh absen ketika rakyatnya kehilangan penghidupan. DPD RI siap menjadi jembatan aspirasi daerah dalam mendorong kebijakan yang lebih adil dan berpihak, agar Indonesia tak hanya tumbuh, tetapi juga tangguh menghadapi krisis yang terus bergulir.

Edisi IX 1-15 Mei 2025 Otonomi Daerah: Janji Yang Belum Tuntas

04 Juli 2025 , oleh admin

Sudah 29 tahun berlalu sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah sebagai hasil reformasi politik nasional, namun semangat desentralisasi kekuasaan yang menjadi rohnya, justru mulai terkikis. Otonomi daerah yang semestinya menjadi sarana percepatan pembangunan dan pelayanan publik berbasis kearifan lokal, kini menghadapi tantangan serius. Pemerintah pusat, melalui berbagai regulasi sektoral seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU Kehutanan, secara perlahan menarik kembali kewenangan yang sebelumnya telah diberikan kepada daerah. Hal ini menjadi ironi dalam sistem pemerintahan yang mengusung semangat demokrasi dan keadilan sosial. Indikasi kuat terjadinya resentralisasi juga diakui oleh para senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Otonomi daerah saat ini telah kehilangan “roh”-nya akibat distorsi regulasi sektoral yang tidak selaras dengan semangat Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Realitas yang dihadapi daerah saat ini menunjukkan kemunduran dalam pelaksanaan desentralisasi. Kebijakan pusat yang mengurangi kewenangan daerah justru menghambat efektivitas pelayanan publik dan memperlemah daya saing daerah.Peringatan Hari Otonomi Daerah seharusnya bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengevaluasi dan mengoreksi arah kebijakan desentralisasi. Jika tidak ada pembenahan mendasar, maka janji otonomi hanya akan menjadi narasi indah yang tak pernah benar-benar membumi di daerah. Otonomi bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab besar untuk memastikan pembangunan benar-benar dimulai dari bawah.

Edisi VIII 16-30 April 2025 Darurat Sampah Di Daerah

12 Juni 2025 , oleh admin

DPD RI melihat pengelolaan sampah bukan hanya sebagai masalah kebersihan, tetapi juga keadilan sosial dan kesehatan masyarakat. Praktik pengelolaan sampah yang tidak efisien, memperburuk kondisi lingkungan dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menangani permasalahan ini. DPD RI mendukung langkah-langkah preventif, seperti pendidikan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, yang sangat penting untuk mengurangi beban di TPA. DPD RI akan terus mendorong agar pemerintah pusat dan daerah mempercepat implementasi solusi berbasis teknologi dan memberikan insentif bagi daerah yang berhasil mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Dengan komitmen bersama dan langkah-langkah nyata, diharapkan masalah sampah yang selama ini menjadi beban dapat segera teratasi, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan