Edisi IX 1-15 Mei 2025 Otonomi Daerah: Janji Yang Belum Tuntas

04 Juli 2025 , oleh admin

Sudah 29 tahun berlalu sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah sebagai hasil reformasi politik nasional, namun semangat desentralisasi kekuasaan yang menjadi rohnya, justru mulai terkikis. Otonomi daerah yang semestinya menjadi sarana percepatan pembangunan dan pelayanan publik berbasis kearifan lokal, kini menghadapi tantangan serius. Pemerintah pusat, melalui berbagai regulasi sektoral seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU Kehutanan, secara perlahan menarik kembali kewenangan yang sebelumnya telah diberikan kepada daerah. Hal ini menjadi ironi dalam sistem pemerintahan yang mengusung semangat demokrasi dan keadilan sosial. Indikasi kuat terjadinya resentralisasi juga diakui oleh para senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Otonomi daerah saat ini telah kehilangan “roh”-nya akibat distorsi regulasi sektoral yang tidak selaras dengan semangat Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Realitas yang dihadapi daerah saat ini menunjukkan kemunduran dalam pelaksanaan desentralisasi. Kebijakan pusat yang mengurangi kewenangan daerah justru menghambat efektivitas pelayanan publik dan memperlemah daya saing daerah.Peringatan Hari Otonomi Daerah seharusnya bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengevaluasi dan mengoreksi arah kebijakan desentralisasi. Jika tidak ada pembenahan mendasar, maka janji otonomi hanya akan menjadi narasi indah yang tak pernah benar-benar membumi di daerah. Otonomi bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab besar untuk memastikan pembangunan benar-benar dimulai dari bawah.

Majalah Terkait

Edisi X 16-31 Mei 2025 Pengangguran Terus Meningkat

04 Juli 2025 , oleh admin

DPD RI memandang situasi ini sebagai peringatan keras. Ketika industri besar meninggalkan Indonesia dan ribuan pekerja dirumahkan, maka yang paling terpukul adalah daerah. Tak hanya kehilangan pemasukan dan aktivitas ekonomi, daerah juga menanggung beban sosial akibat meningkatnya pengangguran. Jika dibiarkan, dampaknya bisa meluas menjadi ketimpangan, urbanisasi tak terkendali, hingga meningkatnya potensi kriminalitas. DPD RI mendorong pemerintah untuk segera merancang kebijakan penyelamatan industri padat karya dan berorientasi pada peningkatan ekspor produk. DPD RI juga mendorong penguatan program reskilling dan upskilling bagi korban PHK, agar mereka memiliki keterampilan baru dan siap kerja. Pemerintah daerah bersama DPD RI dapat mengembangkan balai pelatihan kerja berbasis potensi lokal, seperti pertanian modern, pariwisata, dan industri kreatif. Dengan begitu, pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak menjadi beban, namun bisa kembali produktif di sektor baru. PHK massal adalah sinyal bahwa kita membutuhkan arah baru dalam kebijakan ketenagakerjaan dan industri nasional. Negara tidak boleh absen ketika rakyatnya kehilangan penghidupan. DPD RI siap menjadi jembatan aspirasi daerah dalam mendorong kebijakan yang lebih adil dan berpihak, agar Indonesia tak hanya tumbuh, tetapi juga tangguh menghadapi krisis yang terus bergulir.

Edisi VIII 16-30 April 2025 Darurat Sampah Di Daerah

12 Juni 2025 , oleh admin

DPD RI melihat pengelolaan sampah bukan hanya sebagai masalah kebersihan, tetapi juga keadilan sosial dan kesehatan masyarakat. Praktik pengelolaan sampah yang tidak efisien, memperburuk kondisi lingkungan dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menangani permasalahan ini. DPD RI mendukung langkah-langkah preventif, seperti pendidikan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, yang sangat penting untuk mengurangi beban di TPA. DPD RI akan terus mendorong agar pemerintah pusat dan daerah mempercepat implementasi solusi berbasis teknologi dan memberikan insentif bagi daerah yang berhasil mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Dengan komitmen bersama dan langkah-langkah nyata, diharapkan masalah sampah yang selama ini menjadi beban dapat segera teratasi, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang

Edisi VII 1-15 April 2025 DPD RI Apresiasi Semangat Persatuan Umat Islam

12 Juni 2025 , oleh admin

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin, menyambut baik hasil sidang isbat yang menghasilkan kesepakatan bersama dalam penetapan Hari Raya Idulfitri. Menurut Sultan, hal ini menjadi pertanda positif bagi semangat persatuan umat Islam Indonesia. Dirinya juga mengajak agar kita semua mengapresiasi Kementerian Agama dan seluruh ormas Islam yang berhasil menyatukan pandangan dalam menetapkan 1 Syawal pada hari yang sama. Dalam suasana penuh sukacita Idulfitri, Sultan kembali menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan mengajak seluruh lapisan masyarakat menjadikan hari kemenangan ini sebagai momentum untuk memperkuat semangat persaudaraan dan pengabdian kepada bangsa. Dalam kesempatan tersebut dirinya juga mengingatkan untuk seluruh elemen bangsa terutama kaum muslimin saling memaafkan dan saling mendukung dalam membangun negeri yang kita cintai ini.

Edisi VI 16-31 Maret 2025 DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kepala Daerah Baru

16 April 2025 , oleh admin

DPD RI berharap kepada kepala daerah yang dilantik, untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing. Peran DPD RI sendiri sebagai alat politik pemerintah daerah dan masyarakat daerah turut serta mendukung kolaborasi dengan para kepala daerah, baik Gubernur, maupun Bupati dan Wali Kota yang baru saja dilantik. DPD RI sendiri memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang juga bisa dijadikan instrumen politik untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah

Edisi V 1-15 Maret 2025 MASALAH DIKDASMEN MAKIN KOMPLEKS

10 April 2025 , oleh admin

DPD RI mengungkapkan bahwa kesenjangan akses terhadap pendidikan semakin diperparah oleh kurangnya infrastruktur, tenaga pengajar, serta fasilitas yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia masih membutuhkan reformasi menyeluruh agar dapat berjalan lebih inklusif dan adil. Salah satu permasalahan utama yang terus mencuat adalah ketimpangan kesejahteraan antara guru ASN dan guru honorer. Ribuan guru honorer masih menunggu kepastian status mereka dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun pemerintah telah membuka ratusan ribu formasi PPPK, masih ada ratusan ribu lainnya yang belum mendapatkan kepastian. Kondisi ini bukan hanya berdampak pada kesejahteraan individu para guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Guru yang tidak sejahtera, sulit untuk memberikan pengajaran yang maksimal bagi siswa, dan hal ini menciptakan ketimpangan kualitas pembelajaran di berbagai daerah.

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan