Informasi Seputar Kegiatan di DPD RI
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
25 Agustus 2025 oleh admin
Makassar dpd.go.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, menegaskan pentingnya paket insentif municipal bond sebagai stimulus agar pemerintah daerah berani menerbitkan obligasi. Hal itu disampaikan dalam Diskusi Tematik bertajuk “Membaca Arah Arsitektur Anggaran Negara untuk Pembangunan Daerah dalam Bingkai Asta Cita” yang digelar DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar.
Dalam keynote speech-nya, Tamsil menekankan bahwa perubahan arsitektur fiskal negara yang ditopang visi Asta Cita harus mendorong daerah agar lebih mandiri. Ia menilai ketergantungan pada Transfer ke Daerah (TKD) sudah tidak lagi relevan, terlebih ketika peluang pembiayaan alternatif terbuka luas.
“Sampai hari ini penerbitan municipal bond nyaris tidak terdengar. Kenapa? Karena ada kesan pemerintah tidak serius mendorong, daerah pun tidak berani melakukan terobosan. Nah ini ketemu, antara yang tidak serius dan tidak berani,” ujar Tamsil dalam keterangannya Senin (25/8).
Untuk itu, sosok yang dijuluki maestro anggaran ini menilai pemerintah pusat harus menyiapkan paket insentif khusus bagi daerah yang berani menerbitkan obligasi. “Pemerintah pusat bahkan bisa bertindak sebagai penjamin. Dengan begitu, tingkat kepercayaan publik dan investor akan meningkat. Ini bisa menjadi jalan kemandirian fiskal daerah,” tegas Tamsil yang pernah memimpin Badan Anggaran DPR RI.
Tamsil menjelaskan, potensi dana publik yang dapat diserap melalui instrumen ini sangat besar. Dari sektor perbankan, asuransi, dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji, jumlahnya mencapai ribuan triliun rupiah. “Dana itu siap membiayai proyek strategis daerah, seperti sektor energi, pariwisata, air bersih, utilitas bawah tanah, hingga rumah sakit daerah. Tinggal bagaimana kita berani menjemput bola,” imbuhnya.
Muhammad Syafi'i Basalamah, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam kerangka Asta Cita. Menurutnya, pelaksanaan delapan program prioritas Presiden hanya akan optimal jika pemda benar-benar berkomitmen.
“Untuk memperkuat sinergitas, dibutuhkan penyelarasan pemahaman antara pusat dan daerah. Karena itu, kami merekomendasikan adanya panduan komprehensif cetak biru transformasi daerah berbasis Asta Cita. Dengan cetak biru ini, kepala daerah dapat lebih mudah mengimplementasikan visi Asta Cita sekaligus memaksimalkan efek pengganda ekonomi dari setiap program pembangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Jusman Dalle, Tenaga Ahli Pimpinan DPD RI, menyoroti fenomena kenaikan pajak bumi dan bangunan di berbagai daerah yang memantik gejolak politik. Ia menilai dampak perubahan desain arsitektur fiskal pusat harus direspons produktif oleh Pemda. "Cara instan mengerek PBB untuk membiayai program kepala daerah, merupakan langkah konvensional yang tidak relevan dengan Asta Cita," terangnya.
Jusman berpendapat bahwa Asta Cita menempatkan daerah sebagai episentrum gravitasi pembangunan nasional, sehingga perlu ada langkah kreatif dalam pembiayaan pembangunan berbasis kepentingan lokal.
“Arsitektur APBN berpihak langsung kepada rakyat. Makan bergizi gratis, koperasi desa, ketahanan pangan, dan penguatan desa adalah bukti bahwa orkestra pembangunan bergerak dari bawah, dari daerah,” ujar Jusman.
Ilham Labbase, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI, menyoroti sektor pangan sebagai ujian nyata pelaksanaan Asta Cita. “Kebijakan pangan harus dilihat kritis karena menyangkut 280 juta rakyat Indonesia. Pangan selalu punya dimensi politis, dan pengaruhnya terhadap ekonomi rakyat sangat tinggi. Maka, jika tidak dikelola serius, kebijakan pangan bisa menjadi sumber kerentanan,” ungkapnya.
Diskusi tematik DPD RI dan UMI Makassar ini menggambarkan kebutuhan mendesak akan terobosan fiskal di tingkat daerah. Municipal bond dipandang bukan sekadar instrumen keuangan, tetapi juga simbol kepercayaan publik sekaligus jalan menuju kemandirian fiskal.
Diketahui, regulasi obligasi daerah sudah ada sejak 2004 dan diperkuat UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah tahun 2022. Bahkan pemerintah sudah menyederhanakan birokrasi melalui UU Cipta Kerja.
“Kalau kita hanya menunggu dana dari pusat, daerah akan terus tergopoh-gopoh. Dengan obligasi daerah, kita bisa berdiri tegak dan membangun mimpi sendiri. Inilah saatnya kita menulis bab baru pembangunan Indonesia, dari daerah untuk Indonesia,” pungkas Tamsil.
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA