Ketua Komite III DPD RI: Putusan MK Terkait Pendidikan Gratis 9 Tahun Merupakan Tonggak Keadilan Sosial dan Kemenangan Konstitusi

02 Juni 2025 oleh admin

dpd.go.id, - MANOKWARI - Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.3/PUU-XXII/2024 tanggal 27 Mei 2025 yang menegaskan kewajiban negara untuk menggratiskan pendidikan dasar dan menengah selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menurutnya, ini bukan hanya keputusan hukum biasa, melainkan langkah monumental yang menegaskan kembali amanat konstitusi dan semangat keadilan sosial dalam sektor pendidikan.

Dr. Filep menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan jelas bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Putusan MK ini mengembalikan marwah konstitusi dalam kehidupan nyata masyarakat.

Menurut Senator Papua Barat itu, dunia pendidikan Indonesia sudah terlalu lama menghadapi tekanan komersialisasi, di mana akses terhadap pendidikan yang layak kerap bergantung pada kemampuan ekonomi. Kini, dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat, negara harus menjamin bahwa pendidikan menjadi hak seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

Sebagai Ketua Komite III DPD RI yang membidangi urusan pendidikan, Dr. Filep menyatakan bahwa DPD RI memiliki komitmen kuat untuk mengawal pelaksanaan putusan ini. DPD RI akan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun kebijakan pelaksana yang konkret, termasuk pengalokasian anggaran dan regulasi teknis agar seluruh anak Indonesia dapat menikmati pendidikan tanpa beban biaya. Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap implementasi putusan ini akan menjadi perhatian serius DPD RI, agar tidak berhenti sebagai simbol hukum semata.

Ketua ADRI Papua Barat itu juga menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada para pemohon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi, yakni Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Menurutnya, inisiatif konstitusional ini menjadi bukti bahwa partisipasi publik yang aktif dan terorganisir dapat mendorong perubahan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

“Mereka telah menunjukkan bahwa suara rakyat, meskipun tidak membawa kuasa politik, dapat mengguncang dinding kebijakan dan menyalakan kembali cahaya keadilan di sektor pendidikan nasional,” Kata politisi kelahiran Biak tersebut.

Menurut Dr. Filep, pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun bangsa yang berdaulat dan mandiri. Tanpa akses pendidikan yang merata, berkualitas, dan bebas biaya, cita-cita Indonesia untuk melahirkan generasi unggul hanya akan menjadi ilusi.

“Negara-negara maju telah sejak lama menjadikan pendidikan dasar sebagai hak mutlak warga negara. Sudah saatnya Indonesia menempatkan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan dan memastikan bahwa setiap anak dari seluruh penjuru Nusantara memperoleh haknya secara setara,” tandasnya lagi.

Menutup pernyataannya, Dr. Filep mengajak seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, guru, orang tua, hingga masyarakat luas, untuk bersinergi dalam menyukseskan pelaksanaan putusan ini. Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk pendidikan gratis bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan amanah moral bersama. Indonesia tidak boleh lagi membiarkan anak-anaknya tertinggal hanya karena beban biaya sekolah. Saatnya bangsa ini melangkah maju dengan menjadikan keadilan pendidikan sebagai fondasi masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan