Kunjungan Kerja Resolusi Permasalahan Daerah dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Himbara di Provinsi Sulawesi Utara

25 Agustus 2025 oleh admin

Manado, dpd.go.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Kunjungan Kerja dan advokasi dalam rangka pengawasan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keaungan atau OJK di Manado, Sulawesi Utara. Kegiatan advokasi ini dilakukan bersama dengan OJK Sulutgomalut, Bank-bank Himbara, Permodalan Nasional Madani (PNM), dan Pengadaian Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (23/08/25).

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperoleh informasi langsung dari OJK dan Industri Keuangan di Sulawesi Utara terkait dengan perkembangan industri perbankan dan jasa keuangan lainnya di Sulawesi Utara. Kunjungan kerja ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi terkait dengan literasi keuangan masyarakat di Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya Dr. Maya Rumantir, Senator dari Provinsi Sulawesi Utara yang sekaligus sebagai Koordinator Tim Kunjungan Kerja menyampaikan indeks inklusi keuangan berada di angka 50,13 persen dan indeks literasi keuangan berada di angka 86,23 persen. Angka di atas lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional yang masing-masing sebesar 49,68 persen dan 86,23 persen. Hal ini tentu perlu diapresiasi namun Dr Maya Rumantir juga menekankan pentingnya independensi OJK dari tekanan eksternal sebagai kunci stabilitas dan kepercayaan di sektor jasa keuangan.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi menyampaikan beberapa keluhan masyarakat terhadap bank himbara dan lembaga keuangan seperti PNM terkait adanya pengajuan kredit sepihak dari produk keuangan yang memerlukan persetujuan pasangan. Masyarakat juga mengeluhkan penagihan jatuh tempo KUR yang cenderung kasar seperti rentener. Ahmad Nawardi juga menanyakan terkait peran OJK dalam kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan.

Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar menjelaskan dalam paparannya bahwa perkembangan industri keuangan di Sulawesi Utara berkembang secara cepat. Selain itu sektor jasa dan industri keuangan di Sulawesi Utara dapat tergolong sehat dengan rendahnya non performing loan atau NPL, termasuk dari sektor KUR dibandingkan dari provinsi lain.

Sedangkan perwakilan Permodalan Nasional Madani (PNM) Sulut, Zulfikar Arsyad menjelaskan bahwa pengajuan kredit yang tidak menginfokan pasangan alias sepihak menjadi persaoaln penting. PNM juga menyampaikan bahwa karena adanya program pemberdayaan maka bunga PNM menjadi lebih tinggi. Hal ini tidak dapat dihindari mengingat program pemberdayaan UMKM memerlukan pendampingan langsung termasuk di daerah tertinggal yang memiliki akses yang sulit.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Manado V, Pratikno menyampaikan bahwa selain Himbara dan PNM, Pegadaian juga merupakan entitas jasa keauangan yang diamanatkan mengelola dana KUR. Pengadaian juga bersinergi dengan OJK dan PNM dalam penyaluran kredit mikro. Tahun 2024 NPL KUR melalui Pegadaian di Sulut mencapai 16% walaupun tren tahun 2025 mengalami perbaikan NPL menjadi hanya 3,8%. Pengedaian juga berbagi tugas dengan BNI dengan Pengadaian menangani KUR mikro dan supermikro dan KUR diatas 50 juta di handle oleh BNI. Sedangkan untuk BNI, penyaluran KUR telah dilakukan sampai pada daerah kepulauan seperti Sangihe dan Talaud.

Terkait dengan pemblokiran rekening yang dianggap tidak aktif selama 3 bulan, baik OJK maupun Himbara menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan perintah PPATK dengan dalih mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang tidak dapat ditolak oleh OJK maupun Himbara. Namun perwakilan bank-bank Himbara menyampaikan bahwa tanpa pemblokiran rekening, Himbara telah melakukan mitigasi risiko demi menghindari penyalahgunaan rekening dormant dengan melakukan Customer Due Dilligence atau CDD yang juga dalam pengarahan OJK.

Dari hasil kunjungan kerja ini, Komite IV DPD RI akan menjadi catatan bagi Komite IV DPD RI terkait perkembangan industri perbankan dan lembaga keuangan di Provinsi Sulawesi Utara. Hasil kunjungan ini juga akan menjadi bahan pertimbangan DPD RI dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang rencananya akan dilaksanakan pada 2 September 2025.

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan