Informasi Seputar Kegiatan di DPD RI
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
23 Desember 2025 oleh admin
dpd.go.id BANDUNG (22/12) – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti melaksanakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, terkait Perundungan, Pelecehan Seksual, dan Penculikan pada Anak. Kegiatan pengawasan ini, Senin (22/12), di Bandung, difokuskan pada isu-isu strategis yang masih kerap mengancam tumbuh kembang anak, khususnya perundungan, pelecehan seksual, dan penculikan anak, yang masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah.
Kegiatan pengawasan tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan inventarisasi materi menyangkut berbagai permasalahan perlindungan hak Anak terkait kasus perundungan, pelecehan seksual, dan penculikan pada Anak yang banyak terjadi di masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga untuk menyerap aspirasi, pandangan, pendapat dan masukan dari masyarakat dan daerah terhadap berbagai bentuk pencegahan dan penanganan atas berbagai bentuk kepemenuhan dan perlindungan anak yang dilakukan oleh pemangku kepentingan terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Senator Agita Nurfianti menyoroti sejumlah persoalan serius yang hingga kini masih terjadi di berbagai daerah, antara lain perundungan (bullying), pelecehan seksual, serta penculikan anak. Menurutnya, berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak tidak hanya berdampak pada keselamatan fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis jangka panjang yang dapat menghambat perkembangan anak di masa depan.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama. Negara telah menghadirkan payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, namun implementasinya di lapangan masih memerlukan pengawasan dan penguatan secara berkelanjutan,” tegas Agita Nurfianti.
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan pada Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025-2026 untuk menampung berbagai aspirasi. Berbagai pihak pada kesempatan tersebut menyampaikan data dan informasinya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing antara lain dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar; Kepolisian Daerah (Polda) Jabar; Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jabar; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar; Disdik Kota Bandung; serta Disdik Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jabar Utami Puspita Dewi menyampaikan, selama Januari hingga November 2025 di Jabar terdapat 1.765 kasus kekerasan terhadap anak (dari 17.548 kasus di tingkat nasional) dan 1.121 kasus kekerasan terhadap perempuan (dari 11.159 kasus di tingkat nasional).
Kepala Unit I Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kompol Suryaningsih menyampaikan jumlah data kekerasan pada perempuan dan anak pada 2025 berdasarkan data Polda Jabar meliputi 559 kekerasan dalam rumah tangga, 339 kekerasan terhadap perempuan, dan 902 kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak ini meliputi diskriminasi anak, penelantaran/perlakuan, kekerasan fisik/psikis, persetubuhan, pencabulan, penculikan/perdagangan anak, eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual, melahirkan anak di bawah umur, pornografi, dan aborsi anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron menyampaikan, pada 2025 terdata sebanyak 34 pengaduan kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Pengaduan tersebut, meliputi tindakan pelecehan seksual, perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, penyimpangan orientasi seksual, bullying, kekerasan psikis, dan kekerasan verbal.
Berbagai data dan informasi yang telah disampaikan kemudian ditampung dan selanjutnya akan dibahas dengan Kementerian/Lembaga dan berbagai pihak terkait lainnya di tingkat nasional di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Agita menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, satuan pendidikan, hingga masyarakat luas, dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak. Upaya perlindungan anak, menurutnya, tidak dapat berjalan efektif jika hanya dibebankan pada satu pihak semata.
Ia juga mendorong penguatan langkah-langkah pencegahan dan edukasi, khususnya di lingkungan keluarga dan sekolah, sebagai garda terdepan perlindungan anak. Selain itu, ia menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan terhadap pelaku kejahatan terhadap anak sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak anak.
“Kita harus memastikan bahwa setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, bebas dari rasa takut dan ancaman kekerasan, sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Agita.
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA