Informasi Seputar Kegiatan di DPD RI
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
23 September 2025 oleh admin
KUALA TANJUNG, dpd.go.id – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan pertemuan dengan PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) dan sejumlah pemangku kepentingan di Kantor Utama Inalum, Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., S.H., M.Si. dan Wakil Ketua I Komite II DPD RI Angelius Wake Kako, S.Pd., M.Si. dan dihadiri oleh jajaran Anggota Komite II DPD RI, jajaran pejabat Inalum, Bupati Batu Bara, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), dan akademisi Universitas Sumatera Utara (USU).
Rapat dibuka dengan sambutan dari Direktur Operasi Inalum Ivan Ermisyam. Dalam sambutannya, Ivan menjelaskan bahwa Inalum sudah memiliki kapasitas produksi aluminium primer yang besar dan akan terus berupaya meningkatkan produksinya. “Pabrik peleburan aluminium Inalum di Kuala Tanjung sekarang ini memiliki kapasitas produksi mencapai 275 ribu ton per tahun. Pabrik ini sudah berdiri hampir setengah abad,” jelas Ivan. Ivan mengungkapkan bahwa kapasitas produksi tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Inalum. Dalam paparannya, Inalum menjelaskan bahwa Inalum sedang membangun ekosistem industri aluminium agar industri aluminium Indonesia dapat berdikari. Kerja sama lintas perusahaan dan pemenuhan energi bagi operasional pabrik menjadi kunci pengembangan ekosistem industri aluminium Inalum.
Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br. Sitepu dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya mineral dan batu bara, harus berorientasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, sebagaimana Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dengan demikian, pengawasan terhadap implementasi UU Minerba dilakukan untuk memastikan terjalaninya orientasi pembangunan tersebut. “DPD RI memiliki fungsi pengawasan atas undang-undang secara konstitusional untuk memastikan bahwa pelaksanaan undang-undang di bidang pertambangan mineral dan batu bara berjalan sesuai dengan semangat keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal,” tegas Badikenita.
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyoroti semakin kecilnya kewenangan daerah dalam mengelola pertambangan di daerah dengan dialihkannya kewenangan pengelolaan pertambangan kepada pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kewenangan daerah dalam pengelolaan pertambangan minerba semakin tergerus. Pengurangan kewenangan dalam pengelolaan pertambangan minerba ini menyebabkan terjadinya pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya. Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengharapkan adanya perubahan kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di daerah dapat dilimpahkan ke Kabupaten/Kota. Selain itu, kolaborasi pengolahan produk berbahan aluminium diperlukan antara Inalum dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Koperasi Desa Merah Putih untuk menghasilkan produk jadi dan mendorong terwujudkannya hilirisasi industri daerah berbasis pemberdayaan masyarakat.
Koordinator Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Minerba Kementerian ESDM Andri Wijayanto mengungkapkan bahwa terdapat 31 perizinan pertambangan yang aktif di Provinsi Sumatera Utara per September 2025. “Terdapat 31 perizinan pertambangan yang aktif di Sumatera Utara, 23 diantaranya adalah IUP (Izin Usaha Pertambangan). Dari 23 IUP yang aktif, terdapat 2 IUP mineral logam dan batu bara, dan 21 IUP mineral nonlogam dan batuan,” jelas Andri.
Achmad Fadly, selaku Staf Ahli Gubernur bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara berpandangan perlu dilakukannya evaluasi terkait perizinan pertambangan karena pemerintah kabupaten/kota seringkali menjadi sasaran amukan masyarakat terkait penerbitan izin pertambangan di Sumatera Utara. Senada dengan Achmad, Akademisi USU Heri Adhahari menegaskan bahwa seharusnya perusahaan tambang hanya memiliki hak menambang (mining rights), bukan hak memiliki tambang tersebut. Kepemilikan tambang oleh perusahaan tambang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Akademisi USU Said Muzambiq turut menyampaikan pandangannya bahwa perguruan tinggi perlu menghasilkan riset yang dapat dimanfaatkan dalam pertambangan minerba. Pengelolaan pertambangan minerba yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan menjadi penting untuk diwujudkan.
Pertemuan dengan Inalum dan sejumlah pemangku kepentingan ini menyoroti perlunya peningkatan peran Inalum dalam memberikan dampak positif terhadap masyarakat, khususnya di sekitar kawasan operasional Inalum. Pelibatan masyarakat lokal dalam operasional perusahaan Inalum perlu ditingkatkan, terutama transformasi sosial terhadap masyarakat lokal yang dilibatkan. Dari segi regulasi, pembinaan kepada masyarakat dalam pembuatan izin pertambangan rakyat perlu dilakukan oleh pemerintah alih-alih, secara mudah, menetapkan pertambangan lokal yang belum berizin sebagai pertambangan ilegal. Kepemilikan atas lahan pertambangan perlu dievaluasi kembali agar dapat berorientasi pada kemakmuran rakyat di daerah tambang. Rehabilitasi lahan pascatambang harus menjadi perhatian perusahaan tambang terkait agar lubang bekas tambang tidak menjadi beban bagi daerah.
Dalam kunjungan kerja ini, rombongan Anggota Komite II DPD RI juga melakukan tinjauan lapangan ke fasilitas pengolahan dan logistik Inalum di Kuala Tanjung, Sumatera Utara untuk meninjau langsung fasilitas pengolahan dan logistik Inalum sebagaimana yang dimandatkan dalam UU Minerba untuk dilakukannya peningkatan nilai tambah pada komoditas aluminium dan implementasi keberlanjutan lingkungan.
Kunjungan kerja ke Inalum ini merupakan wujud komitmen DPD RI dalam mengawal program hilirisasi minerba, sebagaimana yang dimandatkan dalam UU Minerba serta visi dan misi Presiden Republik Indonesia agar dapat terciptanya dampak positif bagi perekonomian nasional yang mengedepankan kepentingan daerah yang berlandaskan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. (*)
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA